Pengaruh UU Ciptakerja Terhadap Kinerja Dan Keseimbangan Pasar Investasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1640Keywords:
UU Ciptaker; Investasi; Keseimbangan PasarAbstract
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menjadi fokus perhatian dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mereformasi struktur ekonomi guna meningkatkan daya saing. Dalam konteks pasar investasi, implementasi UU Ciptaker menjadi kunci dalam memahami perubahan dalam kinerja dan keseimbangan pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh UU Ciptaker terhadap pasar investasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kuantitatif dengan menggunakan data statistik untuk mengukur dampak UU Ciptaker terhadap kinerja dan keseimbangan pasar investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU Ciptaker memiliki dampak yang signifikan terhadap pasar investasi, terutama dalam perubahan tren pertumbuhan, distribusi aset, dan struktur pasar. Terlihat adanya perubahan yang cukup besar dalam berbagai aspek pasar investasi setelah UU Ciptaker diberlakukan. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa UU Ciptaker memainkan peran penting dalam membentuk kinerja dan keseimbangan pasar investasi di Indonesia. Implikasi dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan pasar investasi di Indonesia. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah untuk memperluas cakupan analisis dan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi pasar investasi di Indonesia secara lebih komprehensif.
References
Ali Dahwir. “Undang-undang Cipta Kerja Dalam Persfektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif.” Jurnal Sol Justicia, vol.3 (2) (2020): 165–188.
Antonius Budisusila. Transformasi Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid 19. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press, 2021.
Azharsyah Ibrahim. Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2023.
Dewi Sukma Kristianti. “Prinsip Kebersamaan Dalam Hukum Investasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Politik Hukum Kepentingan Investasi Ataukah Kesejahteraan Masyarakat.” PAMALI : Pattimura Magister Law Review, vol.1 (2) (2021): 90–113.
Dila Fatmala, Retno Catur Kusuma Dewi, dan Avindo a Charima Wardan. “Implikasi Yuridis Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88C Ayat 1 dan 2 Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Terhadap Dunia Bisnis.” UNES LAW REVIEW, vol.5 (4) (2023): 2938–2947.
Eti Rochaety, Ratih Tresnati, dan Abdul Madjid Latief. Metodologi Penelitian Bisnis Dengan Aplikasi SPSS. Bogor: Mitra Wacana Media, 2019.
I Made Adnyana. Manajemen Investasi dan Portofolio. Jakarta: LPU-UNAS, 2020.
Iman Gunadi, Aditya Anta Taruna, dan Cicilia A. Harun. “Penggunaan Indeks Stabilitas Sistem Keuangan (ISSK) dalam Pelaksanaan Surveilans Makroprudensial.” WP BI, vol.15 (2013).
Lastuti Abubakar, dan Tri Handayani. “Kesiapan Infrastruktur Hukum dalam Penerbitan Sukuk (Surat Berharga Syariah) Sebagai Instrumen Pembiayaan dan Investasi untuk Mendorong Perumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia.” Jurnal Jurisprudence, vol.7 (1) (2017): 1–14.
Mustofa Kamal. “Buruh Dan Partisipasi Politik Studi Terhadap Strategi Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) Dalam Menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Nami Irawan Batu Bara, Faradilla Fadlia, dan Novita Sari. “Persfektif Pemerintah dan DPR-RI Dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup.” JIM (Jurnal Ilmiah Mahasiswa), vol.7 (1) (2022).
Novnedri M. Nggilu, Otto Trengginas Setiawan, Pradita Devis Dukarno, Supriyadi A. Arief, dan Ahmad. Kajian Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaannya. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2022.
“Perbandingan Kondisi Perusahaan disaat Normal, Pandemi COVID-19 dan UU Cipta Kerja Omnibus Law Terkait Dengan Aaktivitas Perusahaan.” Skripsi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Notary Law Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.