Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1453Keywords:
Notaris, Perjanjian Kredit, AktaAbstract
Notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, terutama hal yang berkaitan dengan pemberian kredit. Pemberian kredit yang disalurkan oleh perbankan mempunyai berbagai macam jenis. Yakni kredit konsumtif dan Produktif. Kredit konsumtif merupakan jenis kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tujuan nya adalah bersifat konsumtif seperti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Multi Guna, Kredit Renovasi Rumah. Sedangkan, kredit produktif adalah jenis kredit yang ditujukan kepada masyarakat luas untuk digunakan sebagai menambah modal usaha, memperkuat pondasi jenis usaha atau menambah jenis usaha yang sedang dijalankan. Dari dua hal tersebut twntu mempunyai fungsi dan tujuan yang berbeda beda. Akan tetapi apapun jenis kredit yang disalurkan, perbankan membutuhkan peran seorang Notaris dalam menjalankan bisnis nya. Notaris mempuyai tertori untuk membuat suatu akta perjanjian kredit sepanjang pihak kreditur dalam hal ini perbankan meminta kepada notaris untuk membuat akta perjanjian kredit secara notariil. Selain itu, dalam hal contoh perjanjian kredit pemilikan rumah yang memiliki agunan berupa sertifikat tanah, disinilah peran dan tugas notarisuntuk membuat perjanjian assesoir dimana perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta otentik. Peran notaris dalam perjanjian kredit ini juga sangat penting karena notaris dapat dinyatakan sebagai pihak yang dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak dimana akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial apabila ada pihak yang melakukan cidera janji.
References
Buku
Ali Chidir, 1990, Badan Hukum, Bandung: Alumni,
Dennis Keenan dan Sarah Riches, 1993, Bussiness Law, London: Pitman Publishing,
Habib Adjie, 2010. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. Surabaya: Citra Aditya Bakti
Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti
Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta,
Solekha Vidyawati, 2008, Akta Notaris dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Tesis, Magister Kenotariatan, Semarang: Universitas Diponegoro,
Salim H. Sidik, 2006, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960, Nomor 104, TLN Nomor 2043.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perbankan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992, Nomor 182, TLN Nomor 3790.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007, Nomor 106, TLN Nomor 4756.
Jurnal
Fitria Dewi Navisa Dan Rohmatun Navisa. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Jenazah Yang Terkena Dampak Covid-19 Atas Penolakan Pemakaman. Jurnal Yurispruden, Vol 3 No 2.
Fitria Dewi Navisa. 2020. Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Negara Dan Keadilan, Vol 9. No 2
Internet
Arti Kata Pandemi, https://kbbi.web.id/pandemi, diakses pada 25 Oktober 2021, Pukul 09.31 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Notary Law Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.