Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan

Authors

  • Navisa Islamic University Of Malang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1453

Keywords:

Notaris, Perjanjian Kredit, Akta

Abstract

Notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, terutama hal yang berkaitan dengan pemberian kredit. Pemberian kredit yang disalurkan oleh perbankan mempunyai berbagai macam jenis. Yakni kredit konsumtif dan Produktif. Kredit konsumtif merupakan jenis kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tujuan nya adalah bersifat konsumtif seperti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Multi Guna, Kredit Renovasi Rumah. Sedangkan, kredit produktif adalah jenis kredit yang ditujukan kepada masyarakat luas untuk digunakan sebagai menambah modal usaha, memperkuat pondasi jenis usaha atau menambah jenis usaha yang sedang dijalankan. Dari dua hal tersebut twntu mempunyai fungsi dan tujuan yang berbeda beda. Akan tetapi apapun jenis kredit yang disalurkan, perbankan membutuhkan peran seorang Notaris dalam menjalankan bisnis nya. Notaris mempuyai tertori untuk membuat suatu akta perjanjian kredit sepanjang pihak kreditur dalam hal ini perbankan meminta kepada notaris untuk membuat akta perjanjian kredit secara notariil. Selain itu, dalam hal contoh  perjanjian kredit pemilikan rumah yang memiliki agunan berupa  sertifikat tanah, disinilah peran dan tugas notarisuntuk membuat perjanjian assesoir dimana perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta otentik. Peran notaris dalam perjanjian kredit ini juga sangat penting karena notaris dapat dinyatakan sebagai pihak yang dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak dimana akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial apabila ada pihak yang melakukan cidera janji.

References

Buku

Ali Chidir, 1990, Badan Hukum, Bandung: Alumni,

Dennis Keenan dan Sarah Riches, 1993, Bussiness Law, London: Pitman Publishing,

Habib Adjie, 2010. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. Surabaya: Citra Aditya Bakti

Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta,

Solekha Vidyawati, 2008, Akta Notaris dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Tesis, Magister Kenotariatan, Semarang: Universitas Diponegoro,

Salim H. Sidik, 2006, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika

Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960, Nomor 104, TLN Nomor 2043.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perbankan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992, Nomor 182, TLN Nomor 3790.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007, Nomor 106, TLN Nomor 4756.

Jurnal

Fitria Dewi Navisa Dan Rohmatun Navisa. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Jenazah Yang Terkena Dampak Covid-19 Atas Penolakan Pemakaman. Jurnal Yurispruden, Vol 3 No 2.

Fitria Dewi Navisa. 2020. Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Negara Dan Keadilan, Vol 9. No 2

Internet

Arti Kata Pandemi, https://kbbi.web.id/pandemi, diakses pada 25 Oktober 2021, Pukul 09.31 WIB.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Navisa. (2024). Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan. Notary Law Research, 6(1), 86–101. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1453

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.