Peranan Etika dan Sikap Bisnis Dalam Penerapan di PT Bank Central Asia, Tbk
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1654Keywords:
Etika; Bank Central Asia; Aplikasi; Sikap BisnisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis peran etika dan sikap bisnis dalam konteks penerapan di PT Bank Central Asia, Tbk (BCA). Sebagai salah satu bank terbesar dan terkemuka di Indonesia, PT BCA, Tbk memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa praktik bisnisnya mencerminkan standar etika yang tinggi dan sikap bisnis yang bertanggung jawab. Metodologi penelitian yang digunakan melibatkan pendekatan yuridis empiris yang komprehensif. Langkah pertama melibatkan tinjauan mendalam terhadap literatur yang relevan tentang etika bisnis dan sikap bisnis dalam industri perbankan, serta kerangka hukum yang mengatur praktik bisnis di Indonesia. Selanjutnya, penelitian ini akan melakukan wawancara mendalam dengan manajemen senior dan staf kunci di PT BCA, Tbk untuk memahami bagaimana etika diterjemahkan ke dalam keputusan bisnis sehari-hari dan bagaimana sikap bisnis mempengaruhi strategi perusahaan. Selain itu, analisis dokumen internal perusahaan akan dilakukan untuk memeriksa kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan oleh PT BCA, Tbk terkait dengan etika dan sikap bisnis. Data yang terkumpul dari wawancara dan analisis dokumen akan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif, memungkinkan identifikasi pola, tren, dan temuan kunci yang berkaitan dengan peran etika dan sikap bisnis dalam penerapan di PT BCA, Tbk. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana etika dan sikap bisnis di PT BCA, Tbk memengaruhi kinerja perusahaan dan citra mereknya. Temuan ini juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab di sektor perbankan Indonesia secara umum.
References
Abdul Muhammad Mathlub. (2005). Pandangan Hukum Keluarga Sakinah. Era Intermedia.
Daeng Tarring, A. (n.d.). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di
Indonesia.
Departemen Agama RI. (2009). Alqur’an dan Terjemahannya. PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri.
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, D., Dalimunthe, M., Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Pekanbaru, D., & Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sultan Syarif Kasim Riau, S. (2018). PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. In Hukum Islam (Issue 2).
Halim, A., & Ardhani, C. R. (n.d.). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS (Vol. 1, Issue 1).
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
Ibnu Jarir al-Thabari. (2006). Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an (1st ed., Vol. 3). Muassasah AlRisalah.
Islam, U., Sunan, N., Yogyakarta, K., & Adisucipto, J. L. (2017). LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Danu Aris Setiyanto. 7(1).
Kaidah, J. H., & Nasution, H. (n.d.). JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Oleh Karim, H. M. (n.d.). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF CITA HUKUM PANCASILA.
Karsayuda. (2006). Perkawinan Beda Agama . Total Media Yogyakarta.
Mohd. Idris Ramulyo. (1996). Hukum Perkawinan Islam: Sutu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam . Bumi Aksara.
Muhammad At-Tihami. (2004). Merawat Cinta Kasih Menurut Syariat Islam . Ampel Mulia.
Radwan, I., & Turnip, S. (n.d.). Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa Mui dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337
Rusli, & R. Tama. (2000). Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya . Penerbit Pionir Jaya.
Sayis, ’Ali Muhammad. (1990). Tarikh al-Fiqh al-Islami. Dar al-Kutub ak-’Ilmiyah.
Sayyid Sabiq. (1985). Fiqh al-Sunnah (Vol. 2). Dar al-Kitab al-Arabi.
Sunarto, M. Z. (2018). LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF SYAD ZARI’AH IMAM AL-SYATIBI (Vol. 02, Issue 02).
Wahbah al-Zuhayli. (1984). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2nd ed., Vol. 3). Dar Al-Fikr.
Yusuf, A., Suseno, I., & Prasetyawati, E. (n.d.). PERKAWIN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.
Zuhdi Mudhor. (2003). Kamus Kontemporer (al-Ashri) Arab-Indonesia. Multi Karya Grafika.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Notary Law Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.