Sosialisasi dan Implementasi Hukum Pidana dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali

Authors

  • Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Hadi Karyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang
  • Salma Nur Hanifah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang
  • Husni Kurniawati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2152

Keywords:

Sosialisasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali

Abstract

Sosialisasi berupaya untuk menjelaskan tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga dan dapat dilakukan oleh suami, istri, maupun anak, yang berpotensi merusak keutuhan fisik, psikis, serta mengganggu keharmonisan hubungan keluarga. Bentuk kekerasan ini bisa bermacam-macam, seperti kekerasan fisik, emosional, seksual, maupun ekonomi, dan sering kali terjadi tanpa disadari oleh para korban maupun orang-orang di sekitarnya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hukum, sehingga upaya pencegahan sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap individu perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai apa itu kekerasan dalam rumah tangga agar dapat mendeteksi, mencegah, serta mengambil langkah tepat dalam menghadapinya.

References

Emilia, H. (2022). Bentuk Dan Sifat Pengabdian Masyarakat Yang Diterapkan Oleh Perguruan Tinggi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 122–130.

Fakih, M. (1998). Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Gender. Yogyakarta: CIDESINDO.

Hartono, B. (2014). Bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan pelapor selaku saksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Keadilan Progresif, 5(1), 1–19.

KORBAN, P. H. T. A. S. (n.d.). KEKERASAN DALAM RUMAH T ANGGA.

Papay, A. D., Butar-Butar, R. D., Arisma, Y., & Salempang, B. (2018). Penyuluhan Pencegahan Dan Penanganan KDRT. Real Coster: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 11–16.

Rahayu, N. (2010). Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Diakses pada tanggal.

Published

2024-12-01

How to Cite

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, Hadi Karyono, Salma Nur Hanifah, & Husni Kurniawati. (2024). Sosialisasi dan Implementasi Hukum Pidana dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali . Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(4), 46–53. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2152

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.