Sosialisasi Mekanisme Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial

Authors

  • Markus Suryoutomo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Yulies Tiena Masriani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i2.1282

Keywords:

Hubungan Kerja, Penyelesaian Perselisihan, Perundingan, Pengadilan Hubungan Industrial, Mahkamah Agung

Abstract

Hubungan kerja seringkali menimbulkan perselisihan yang mempengaruhi hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian sengketa melalui perundingan dan Pengadilan Hubungan Industrial. Meski merupakan lembaga yang dibentuk secara khusus, pengadilan ini tetap beroperasi di bawah Mahkamah Agung, dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara perdata. Pengadilan Hubungan Industrial diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antara Pemberi Kerja dan Pekerja demi mencapai keadilan.

References

Anwar, K. (2022). Anggota Peradi Kota Semarang yang Terregristasi. jateng.tribunnews.com.

Rozi, M. M. (2015). Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, 7(1), 628–647.

Soeroso, R. (2011). Tata Cara dan Proses Persidangan. Sinar Grafika.

Sunarto. (2022). Makalah Pembukaan Pelatihan Beracara Paralegal/Calon Advokad Peradi

Downloads

Published

2023-06-20

How to Cite

Suryoutomo , M. ., & Masriani, Y. T. . (2023). Sosialisasi Mekanisme Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(2), 85–97. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i2.1282

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.