Sosialisasi Mekanisme Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i2.1282Keywords:
Hubungan Kerja, Penyelesaian Perselisihan, Perundingan, Pengadilan Hubungan Industrial, Mahkamah AgungAbstract
Hubungan kerja seringkali menimbulkan perselisihan yang mempengaruhi hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian sengketa melalui perundingan dan Pengadilan Hubungan Industrial. Meski merupakan lembaga yang dibentuk secara khusus, pengadilan ini tetap beroperasi di bawah Mahkamah Agung, dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara perdata. Pengadilan Hubungan Industrial diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antara Pemberi Kerja dan Pekerja demi mencapai keadilan.
References
Anwar, K. (2022). Anggota Peradi Kota Semarang yang Terregristasi. jateng.tribunnews.com.
Rozi, M. M. (2015). Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, 7(1), 628–647.
Soeroso, R. (2011). Tata Cara dan Proses Persidangan. Sinar Grafika.
Sunarto. (2022). Makalah Pembukaan Pelatihan Beracara Paralegal/Calon Advokad Peradi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.