Penyuluhan Kehidupan Perkawinan Mendukung Keluarga Ideal dan Harmonis Melalui Kesadaran Hukum pada Masyarakat di Desa Karangmojo Kidul, Kecamatan Klego, Boyolali
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2169Keywords:
Perkawinan, Ideal, Harmonis, Keluarga, Edukasi, AnakAbstract
Perkawinan adalah salah satu hal yang menjadi suatu ikatan lahir batin bagi manusia untuk dapat menjalin hubungan keluarga. Perkawinan dapat dilakukan jika kedua pihak telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan sosialisasi serta edukasi dengan warga dan perangkat desa Karangmojo Kidul, Kecamatan Klego, Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami istri itu jiwa raganya stabil untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan dapat mendapat keturunan yang baik dan sehat. Membentuk keluarga yang bahagia sangat penting demi kelangsungan hidup berumah tangga, baik suami istri itu sendiri maupun anak.
References
Buku
Hilman Hadikusuma, “Hukum Perkawinan Indonesia”,( Bandung: CV. Mandar Maju, 2007), hlm 22.
Titik Triwulan, “Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional”, (Jakarta: Kencana,2008), hlm 14.
Jurnal
Hijrah Lahaling et al., “Children’s Rights In The Context Of Child Marriage In Gorontalo Province,” Sasi 28, no. 2 (2022): 234, https://doi.org/10.47268/sasi.v28i2.887.
Jurnal Keperawatan, Volume XIII, No. 1, April 2017 Idawati Dosen Jurusan Kebidanan Poltekkes Tamjungkarang hal. 132.
Khairillah, “PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (STUDI KASIS MASYARAKAT SASAK DESA LABUAN TERENG LOMBOK BARAT),” HIKMATINA : Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2019): 132.
M. Yahya Harahap, “Hukum Perkawinan Nasional, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975”,(Medan: Zahir Tranding Co, 1975) hal 36-37
Masriani, Yulies Tiena, et al. "Penyuluhan Hukum Perkawinan Anak Pada Masyarakat Kelurahan Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Guna Pencegahan Peningkatan Kasus Perkawinan Anak." Jurnal Suara Pengabdian 45 3.3 (2024): 13-21.Hamidah, Winda, and Assyifa Junitasari. "Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologi, Kesehatan, dan Keharmonisan Rumah Tangga di Kampung Cipete." Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung 1.14 (2021): 146-158.
Tirtawinata, Christofora Megawati. "Mengupayakan keluarga yang harmonis." Humaniora 4.2 (2013): 1141-1151.
Yunanto, “Hukum Perkawinan Indonesia (kajian Kritis Atas Problemmatika dan Implementasinya”), (Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010),hlm 46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.