Penyuluhan Hukum Perkawinan Anak Pada Masyarakat Kelurahan Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Guna Pencegahan Peningkatan Kasus Perkawinan Anak

Authors

  • Yulies Tiena Masriani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Ridho Pakina Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Mieke Anggraeni Dewi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agnes Maria Janni Widyawati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i3.1928

Keywords:

Anak, Kehamilan, Kekerasan, Pedesaan, Perkawinan

Abstract

Peningkatan angka penyelenggaraan perkawinan anak, khususnya pada pedesaan merupakan salah satu dasar utama melakukan pengabdian masyarakat, dalam hal ini dengan bentuk sosialisasi dan edukasi terkait dampak perkawinan anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang turun langsung ke lapangan untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dengan warga dan perangkat desa Kelurahan Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai upaya preventif peningkatan perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perguruan tinggi melakukan pengabdian kepada masyarakat, termasuk menyediakan sosialisasi dan penyuluhan untuk mencegah pernikahan anak. Perkawinan anak dianggap melanggar hak anak dan merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Praktik ini sering kali disebabkan oleh kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan ketidakadilan sosial. Dampaknya sangat signifikan, dengan sebagian besar partisipan penelitian harus putus sekolah dan menghadapi kekerasan fisik dan psikologis. Di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan anak antara lain kondisi ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, keinginan pribadi, pergaulan bebas, dan tradisi adat. Pada daerah pedesaan, pernikahan anak masih sering dianggap wajar, terutama jika didukung oleh adat istiadat atau budaya. Kurangnya akses terhadap pendidikan dan informasi tentang kesehatan reproduksi juga menjadi faktor utama, serta masalah ekonomi dan perasaan malu akan pandangan dan stigma dari lingkungan sekitar.

References

Iustitiani, Nilla S. D., and Clara R. P. Ajisuksmo. “Supporting Factors and Consequences of Child Marriage.” ANIMA Indonesian Psychological Journal 33, no. 2 (2018): 100–111. https://doi.org/10.24123/aipj.v33i2.1581.

Khairillah. “PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (STUDI KASIS MASYARAKAT SASAK DESA LABUAN TERENG LOMBOK BARAT).” HIKMATINA : Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2019): 132–37.

Lahaling, Hijrah, Siti Alfisyahrin Lasori, Kindom Makkulawuzar, Yudin Yunus, and Safrin Salam. “Children’s Rights In The Context Of Child Marriage In Gorontalo Province.” Sasi 28, no. 2 (2022): 234. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i2.887.

Latifiani, Dian. “THE DARKEST PHASE FOR FAMILY: CHILD MARRIAGE PREVENTION AND ITS COMPLEXITY IN INDONESIA.” JILS (JOURNAL OF INDONESIAN LEGAL STUDIES, Department of Private and Commercial Law, Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang. 4, no. 2 (2019): 57–100.

Mitiku, Yihenew. “Determinants of Time to First Marriage Among Rural Women in Ethiopia.” Biomedical Statistics and Informatics 3, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/10.11648/j.bsi.20180301.11.

Nabila, Rizkia, Roswiyani Roswiyani, and Heryanti Satyadi. “A Literature Review of Factors Influencing Early Marriage Decisions in Indonesia.” Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021) 655, no. Ticash 2021 (2022): 1392–1402. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.223.

Oktarianita, Oktarianita, Bintang Agustina Pratiwi, Henni Febriawati, Padila Padila, and Andry Sartika. “Tingkat Pengetahuan Dengan Sikap Remaja Terhadap Pendewasaan Usia Perkawinan.” Jurnal Kesmas Asclepius 4, no. 1 (2022): 19–25. https://doi.org/10.31539/jka.v4i1.3706.

Siwie, Adilla Kartika, Heru Irianto, and Anisa Kurniatul Azizah. “PERKAWINAN ( Studi Kasus Perkawinan Anak Di Kabupaten Bojonegoro ).” Jurnal Intelektual Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi 8, no. 2 (2019): 139–50.

Susyanti, Andi Marlah, and Halim Halim. “Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba.” Jurnal Administrasi Negara 26, no. 2 (2020): 114–37. https://doi.org/10.33509/jan.v26i2.1249.

Widyawati Eni, Cilik Pierawan Adi. “DETERMINAN PERNIKAHAN USIA DINI DI INDONESIA.” SOCi 14, no. 4 (2017): 1–14.

Published

2024-07-30

How to Cite

Penyuluhan Hukum Perkawinan Anak Pada Masyarakat Kelurahan Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Guna Pencegahan Peningkatan Kasus Perkawinan Anak. (2024). Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(3), 13-21. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i3.1928

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.