Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024 di Desa Manggung Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali

Authors

  • Hadi Karyono Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Kunarto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang
  • Saryana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang
  • Purwanto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang
  • Krismiyarsi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang
  • Mahmudah P. F Fakultas Hukum Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i3.1238

Keywords:

Partisipasi, Pemilih Pemula, Pemilu 2024

Abstract

Partisipasi Politik Pemilih Pemula mempunyai peran penting dalam proses pemilihan umum. Tahun depan Indonesia akan melaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPRD, Presiden dan wakil, Presiden serta DPD. Dalam Pemilu kali ini jenis pemilih yang menjadi perhatian penting guna melihat tingkat partisipasi politik pemilih khususnya pemilih pemula, pemilu 2024 jumlah pemilih muda  dipredeksi mencapai 52%. Minimnya kesadaran dalam pemahaman demokrasi dan rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula tentu dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang. Mengingat pentingnya partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu yang akan datang, maka perlu dilakukan sosialisasi pengetahuan dan studi tentang partisipasi politik pemilih pemula pada masyarakat di Kecamatan Ngemplak yang memiliki DPT terbanyak di Kabupaten Boyolali yakni 68.527. Kemudian peneliti mengambil sample Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula tentang pentingnya partisipasi politik pemilih pemula. Dalam pengabdian ini metode yang dipakai adalah penyampaian materi dari narasumber dengan nsarana LCD dan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab. Hasil dari pengabdian ini adalah meningkatnya kesadaran para kaum muda khususnya pemilih pemula, lebih khusus lagi pemilih pemula dari ibu-ibu  Tim Penggerak PKK, hal ini terlihat antusiasme para peserta dalam interaksi diskusi dan tanya jawab.

References

Eta Yuni Lestari, N. A. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Walikota Semarang Di Kota Semarang, Integralistik No.1/Th. Xxix/2018 .

Fierna Janvierna Lusie Putri, R. R. (Tinjauan Sosiologis Terhadap Partisipasi Politik Dalam Sistem Politik Di Indonesia . Wiyatamandala : Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran. Vol. 2 No. 2 Tahun 2022.

Husdinariyanto, N. (2020, Desember Selasa). Pilkada Situbondo: Partisipasi pemilih capai 77,21 persen. From antaranews.com: https://jatim. antaranews.com/berita/440404/pilkada-situbondo-partisipasi-pemilih-capai-7721-persen

Ibramsyah Amirudin. (2008). Kedudukan KPU Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI 1945. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Konstitusi, M. (2003). perkara permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T. Jakarta: Perkara Nomor 011-017/ PUU-I/2003.

Pardede, M. (2014Volume 3 No 1 ). Implikasi sistem pemilihan Umum indonesia. Jurnal rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasiolan.

Sitabuan, T. H. (2020). Hukum Tatanegara. Jakarta: Konpress.

Ulya Fuhaidaha, M. A. (Vol 2 No 2 Mei 2021). Problematika Komisi Pemilihan Umum Merangin Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Orang Rimba Jambi. Electoral Governance

Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia.

Zainal Arifin Hoesein, A. (2017). Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan

Umum. Depok: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2023-09-28

How to Cite

Hadi Karyono, Kunarto, Saryana, Purwanto, Krismiyarsi, & Mahmudah P. F. (2023). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024 di Desa Manggung Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(3), 87–92. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i3.1238

Most read articles by the same author(s)