Penyuluhan Hukum tentang Pemilihan Umum Menyongsong Pesta Demokrasi 2024 di Desa Girirejo Ngablak Magelang

Legal Counseling Regarding The General Election Towards The 2024 Democratic Party in The Village of Girirejo Ngablak Magelang

Authors

  • Hadi Karyono Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i4.1206

Keywords:

Pemilu, pesta demokrasi 2024

Abstract

Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang berkedaulatann rakyat adalah menempatkan rakyat sebagai orang yang menentukan siapa yang akan diberikan mandat memegang pemerintahan, untuk diberi mandat sebagai pemimpin negarawan. Namun kenyataan dimasyarakat banyak juga yang tidak memahami arti pentingnya pemilihan umum dan mencari pemimpin negarawan dalam setiap kali pesta demokrasi diadakan. Penyuluhan hukum tentang pemilu ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya partisisipasi dalam pemilu dalam upaya memcari pemimpin negarawan. Penyuluhan hukum ini dilkaksanakan di desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten magelang. Hasil penyuluhan telah membangkitkan semangat masyarakat desa Girirejo, hal ini dibuktikan terjadinya dialog antara warga dengan penyuluh tentang berbagai problema dalam pemilihan umum dari masalah money politik, pelanggaran hukum pemilu sampai bagaimana memahami ciri-ciri pemmpin yang negarawan dan bagaimana seharusnya kita sebagai warga negara harus bersikap.

References

Buku Dan Jurnal

- Amirsyah Tambunan, 2022, Mencari Sosok Pemimpin Negarawan, https://banten.antaranews.com/berita/234742/mencari-sosok-pemimpin-negarawan. (2/11/23)

- Andrew Reynolds, "Merancang Sistem Pemilihan Umum" dalam Juan J. Linz, dkk., Menjauhi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-negara Lain, (Bandung: Mizan,2001).

- AB Ghoffar, “Menyederhanakan Negarawan” (Majalah Konstitusi Nomor 121, Maret 2017).

- Chusnul Mari’yah, Islam, Muslim, Demokrasi,dalam Politics of Diference, cmariyah@indosat, net.id.2005.

- lbnu Tiicahyono, Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, (Malang: ln Trans Publishing, 2009).

- Inu Kencana Syafiie, Pengantar lmu Pemerintahan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005).

- Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

- Karyono,hadi 2023, Mencari Pemimpin Negarawan Membagun Demokrasi Berkeadaban Dan Dinamika Pemilihan Umum Presiden 2024 Menuju Indonesia Emas, KERTHA WICAKSANA Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 17, No.1

- Larry Diamond, Developing Democracy Toward Consolidation, Edisi Terjemahan, Yogyakarta, ERE Press, 2003.

- Maurice Duverger, 1984, Partai Politik dan Kelompok-Kelompoh Penekan, Judul Asli: Party Politics and Pressure Groups A Cornparatfue Introduction, Penerjemah: Laila Hasyim, (Yogyakarta: Bina Aksara).

- Muchamad Ali Safa't,2011, Pembubaran Partai politih:Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, (Jakarta:RajaGrafindo Persada).

- Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik,2008,Jakarta: Gramedia.

- Mudiyati Rahmatunnisa, 2017, Mengapa Integritas Pemilu Penting, Jurnal Bawaslu Vol 3 No. 1.

- R. Kranenburg, dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, Cetakan Kesebelas, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1989).

- Samuel P. Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Jakarta, Grafiti Press, 1995.

- Samuel P. Huntington, The Third Wave Democratization in the Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press, 1991.

- Umaruddin Masdar, dkk., Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar -Politik,(Yogyakarta: LKIS dan The Asia Foundation, 1999).

- Yves Meny and Andrew Knapp dikatakan “A democratic system without political parties or with a single party is impossible or at any rate hard to imagine”. Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, Third Edition (Oxford University Press, 1968).

Peraturan Perundangan

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Poltik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Hadi Karyono. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Pemilihan Umum Menyongsong Pesta Demokrasi 2024 di Desa Girirejo Ngablak Magelang: Legal Counseling Regarding The General Election Towards The 2024 Democratic Party in The Village of Girirejo Ngablak Magelang. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(4), 25–31. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i4.1206

Most read articles by the same author(s)