Penyuluhan Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi di Desa Asemrundung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan

Authors

  • Hadi Karyono Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i1.1223

Keywords:

Hak Azasi Manusia, Konstitusi

Abstract

Salah satu unsur dalam konstitusi modern adalah adanya perlindungan masyarakat atau dalam bahasa sekarang perlindungan HAM, salah satu HAM yang diatur dalam konstitusi yaitu hak kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dijamin UUD. Penggunakan hak kebebasan berpendapat ini secara obyektif akan berkontribusi positif terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sepanjang penggunakan hak kebebasan berpendapat tersebut banding lurus dengan kewajibannya untuk menghargai pula hak kebebasan orang lain. Namun kenyataan masih banyak masyarakat yang menggunakan hak ini secara sempit. Penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk menberikan pemahaman dalam penggunakan hak kebebasan berpendapat secara arif bijaksana dalam kehidupan. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah ceramah dan diskusi tanya jawab. Hasil dalam pengabdian ini adalah adanya pemahaman tentang berbagai hak asasi manusia yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A-28J.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 1998 Nomor. 181; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3789)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor. 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Hadi Karyono. (2023). Penyuluhan Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi di Desa Asemrundung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(1), 108–113. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i1.1223

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.