Sosialisasi Diskresi Kepolisian dan Restorative Justice di Setukpa Lemdiklat Polri

Authors

  • Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i3.1999

Keywords:

Sosialisasi, Restorative Justice, Setukpa Lemdiklat Polri

Abstract

Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan dan menjelaskan diskresi kepolisian dan Restorative Justice. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum. Saat ini penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui Restorative Justice merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat mempunyai harapan yang tinggi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penyidik ​​untuk melakukan penyidikan terhadap segala tindak pidana dalam rangka penegakan hukum. Penegakan hukum tentunya dilakukan sesuai program prioritas Kapolri yang mengusung konsep Transformasi Menuju Polisi yang Prediktif, Responsif, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) demi terwujudnya tujuan hukum.

References

Dwiyanti, A., Citranu, C., Sari, O. N., Budiyanto, B., Muntazar, A., Girsang, H., Kusumawardhani, D. L. L. H. N., & Amalia, M. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, dan Implementasi. PT. Green Pustaka Indonesia.

Emilia, H. (2022). Bentuk Dan Sifat Pengabdian Masyarakat Yang Diterapkan Oleh Perguruan Tinggi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 122–130.

Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.

Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2024). HUKUM PIDANA. Yayasan DPI.

Waruwu, R. P. R., & SH, M. H. (2022). Penerapan asas fiksi hukum dalam PERMA. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI. Diakses Dari Https://Jdih. Mahkamahagung. Go. Idindex/Php/Beranda/Kegiatan/9-Kegiatan/139-Penerapan-Asas-Fiksi-Hukum-Dalam-Perma Pada, 29.

Published

2024-09-10

How to Cite

Sosialisasi Diskresi Kepolisian dan Restorative Justice di Setukpa Lemdiklat Polri . (2024). Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(3), 81-95. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i3.1999

Similar Articles

1-10 of 28

You may also start an advanced similarity search for this article.