Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia

Authors

  • Kholilur Rahman Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
  • Pratiwi Ayu Sri D Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Samuel Dharma Putra Nainggolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
  • Jamalum Sinambela Fakultas Hukum Universitas Prima

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1085

Keywords:

Kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Hukum Pidana

Abstract

Para pelaku usaha berlomba-lomba dalam hal mengejar keuntungan sehingga terciptalah suatu iklim persaingan usaha antara perlaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Hal seperti ini menjadi positif apabila dalam suatu persaingan tersebut menggunakan cara-cara yang adil dan fair. Hal yang terjadi adalah tidak jarang pelaku usaha didasari oleh keinginan untuk menambah keuntungannya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dengan membuat suatu kesepakatan dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk merusak iklim persaingan usaha yang telah berjalan baik yang salah satunya dikenal dengan istilah kartel. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, iklim persaingan usaha dijaga oleh Negara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan persaingan usaha. Namun terjadi beberapa permasalahan mengenai kewenangannya yang menyebabkan tetap terjadinya kartel dalam suatu persaingan usaha. Penelitian ini berusaha menjawab itu semua melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual maupun pendekatan kasus agar menghasilkan pemahaman atas permasalahan kartel dan penegakan hukum pidananya di Indonesia.

References

Gelhorn, William E. Kovacic, Antitrust Law and Economics, West Publishing, St. Paul Minn.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta, 2011.

Maryanto, Dunia Usaha, Persaingan Usaha, dan Fungsi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Unisula Press, Semarang, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Edisi Revisi, Jakarta, 2005,

Monarchy, Hersen, Ismail Navianto, Nurini Aprilianda, Reformulasi Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Kartel, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 30, No.2, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2011.

Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perspektif Sosial, Alumni, Bandung, 1981

Riyadi, Prasetijo Sri Priyati, Memahami Metode Penelitian Hukum Dalam Konteks Penulisan Skripsi/Tesis, AL Maktabah, Surabaya, 2017.

Silalahi, Udin, Isabella Cynthia Edgina, Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia Dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence): Kajian Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2020 dan Putusan Nomor 221K/PDT.SUS-KPPU/2016, Jurnal Yudisial, Vol.10, No.3, Desember 2017,

Wintasari, Yuniar Hayu, Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Jurnal Lex Renaisance, Vol. 5, No. 4, 2020.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Kholilur Rahman, Pratiwi Ayu Sri D, Samuel Dharma Putra Nainggolan, & Jamalum Sinambela. (2023). Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia. Notary Law Research, 5(1), 66–77. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1085