Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Akibat Pemberi Sewa Dinyatakan Pailit

Authors

  • Widi Widagdo Pri Wicaksono Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Markus Suryoutomo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1240

Keywords:

Perlindungan Hukum; Jual Beli Hak Atas Tanah; Asas Publisitas; PPATS

Abstract

Pemberi Sewa yang mengalami kepailitan menimbulkan masalah serius bagi Penyewa, karena harta kekayaan, termasuk objek sewa, berada di bawah pengurusan dan pemberesan kurator setelah debitor pailit. Permasalahan utama adalah keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibuat sebelum kepailitan. Mahkamah Agung memberikan putusan berbeda, di mana pada Nomor 658 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, Penyewa diizinkan memanfaatkan objek sewa hingga perjanjian berakhir, namun putusan terbalik terjadi pada Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang menetapkan bahwa kurator memiliki kewenangan dalam pemberhentian dan perpanjangan perjanjian. Perlindungan hukum untuk Penyewa yang dirugikan perlu dipertimbangkan setelah Pemberi Sewa dinyatakan pailit. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu pada data sekunder, primer, dan tersier, serta pendekatan studi pustaka dan analisis kualitatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji keabsahan perjanjian sewa-menyewa setelah kepailitan Pemberi Sewa, menganalisis pertimbangan hakim dalam penyelesaian sewa menyewa pasca-kepailitan, dan menilai perlindungan hukum bagi Penyewa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan Pemberi Sewa mengakibatkan syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi, memungkinkan pembatalan perjanjian. Perbedaan putusan Mahkamah Agung menimbulkan ketidakpastian hukum, namun Perlindungan Hukum kepada Penyewa tetap ada berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mereka diakui sebagai Kreditur Konkuren dengan hak pendaftaran tagihan dan keistimewaan tertentu, tanpa terikat jangka waktu pendaftaran tagihan secara umum.

References

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, (Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, (2014).

Imran Nating, “Peranan, dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004).

M. Hadi Shubhan, “Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan)”, (Surabaya: Prenada Media Group, 2007).

M. Yahya Harahap, “Segi-segi Hukum Perjanjian”, (Bandung: Alumni Bandung, 1986).

M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

R.H. Wiwoho, “Keadilan Berkontrak”, (Jakarta: Penerbit Penaku, 2017).

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Widi Widagdo Pri Wicaksono, & Markus Suryoutomo. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Akibat Pemberi Sewa Dinyatakan Pailit. Jurnal Akta Notaris, 2(2), 229–241. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1240

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.