Pembatalan Perkawinan Dikarenakan Penggantian Wali Nasab Oleh Wali Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 189/PDT.G/2020/PA.PKL)

Authors

  • Nanik Hidayati Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Setiyowati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1237

Keywords:

Pembatalan Perkawinan; Penggantian Wali Nasab; Wali Hakim

Abstract

Keberadaan wali dalam pernikahan bertujuan untuk memberikan bimbingan dan kemaslahatan terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya. Pada prakteknya, masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya keberadaan wali nikah, dimana calon mempelai tidak mengajukan wali nasab sebagai walinya. Permasalahan dalam penelitian adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl, bagaimana prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena penggantian wali nasab oleh wali hakim dalam Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl dan akibat hukum pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl. Metode penelitian menggunakan yurudis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam pengadilan agama nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah Perkawinan dilaksanakan dengan wali yang tidak berhak (wali hakim) dan penggantian wali nasab oleh wali hakim tidak sesuai prosedur. Prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena penggantian wali nasab oleh wali hakim dalam putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah pengajuan gugatan, penerimaan perkara, pemanggilan, persidangan. Akibat hukum pembatalan perkawinan pada putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.

References

BUKU

Abdul Jalil, Fiqh Rakyat (Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan), LKiS, Yogyakarta, 2000.

Abd al Muhaimin, As’ad, Risalah Nikah Penuntun Perkawinan, Bulan Terang, Surabaya, 1993.

Abdullah Kelib, Hukum Islam, PT Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990.

Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ala Mazahibil Arba’ah, Dar al-Fikr, Mesir, 2004.

Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta, 2003.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum perkawinan Islam, UII Press, Yogjakarta, 2000.

Ahmad Rofiq, "Hukum Islam di Indonesia", (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, "Hukum Perdata Islam di Indonesia", (Jakarta: Kencana, 2004).

Amir Syarifuddin, "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia", (Jakarta: Kencana, 2004).

Departemen Agama RI, "Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN)", (Jakarta: Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji, 2003).

Hilman Hadikusuma, "Hukum Perkawinan Indonesia Menurut PerundangaHukum Adat dan Hukum Agama", (Bandung: Mandar Maju, 2007).

Lili Rasjidi, "Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia", (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000).

M. Djunaidi Ghoni dan Fauzan Almansur, "Metodologi Penelitian Kualitatif", (Yogyakarta: ar-Ruzz Media, 2012).

Moh Idris Ramulyo, "Hukum Perkawinan Islam", (Jakarta: Bumi Aksara, 2001).

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, "Dualisme Penenlitian Hukum Normatif dan Empiris", (Yogyakarta : Pustaka Pelajara, 2013).

Nasarudin Latif, "Ilmu Perkawinan : Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga", (Jakarta: Pustaka Hidayah, 2001).

Noor Rahmat, "Hak Memilih Pasangan, Tidak Perlu Ada", (Jakarta: Ford Foundation, 2002).

Sulaiman Rasjid, "Fiqh Islam", (Bandung: CV. Sinar Baru, 1992).

Wahyuni, "Hukum Perkawinan di Indonesia", (Semarang: Pustaka Magister, 2012).

Zainudin Ali, "Hukum Perdata Islam di Indonesia", (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Putusan Pengadilan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl

JURNAL

Fakhrurrazi M. Yunus dan Dewi Arlina, Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa Izin Wali, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 1 No. 1. Januari-Juni 2017.

Mustika Elianda Nasution, Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Sahnya Wali Nikah menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam (Studi Putusan PA Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk), Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 2, No. 3, September 2021.

Yulianti Maulidya dan Imelda Martinelli, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Wali Nikah Yang Tidak Berhak Terhadap Kedudukan Anak Dan Harta Bersama Menurut Hukum Islam, Jurnal Hukum Adiguga, https://journal.untar.ac.id, diakses 10 Maret 2023.

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Nanik Hidayati, & Setiyowati. (2023). Pembatalan Perkawinan Dikarenakan Penggantian Wali Nasab Oleh Wali Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 189/PDT.G/2020/PA.PKL). Jurnal Akta Notaris, 2(2), 217–228. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1237

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.