Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Pangan Yang Melebihi Batas Waktu Layak Edar (Daluwarsa)

Authors

  • Bambang Hermanu Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/agrifoodtech.v1i2.302

Keywords:

pangan kadaluarsa, perlindungan konsumen, pengawasan pangan

Abstract

Fenomena yang sering dilihat dan didengar, tidak sedikit kasus yang terjadi terkait dengan pencantuman tanggal daluwarsa pada produk makanan. Masih banyak ditemukannya produk-produk kemasan yang tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa terutama produk industri rumah tangga, yang tentunya akan sangat merugikan bahkan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan konsumen. Perlindungan konsumen harus mendapatkan perhatian yang lebih, tidak saja terhadap barang-barang berkualitas rendah, akan tetapi juga terhadap barang-barang yang membahayakan kehidupan masyarakat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan  merupakan landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran  dan atau perdagangan pangan. Peraturan yang mengatur tentang  produk pangan sampai saat ini sebenarnya sudah dirasakan cukup memadai, namun permasalahannya adalah sampai seberapa jauh para produsen pangan mampu menerapkan atau menindaklanjuti setiap ketentuan dimaksud. Perlindungan terhadap konsumen dipandang dari aspek materiil maupun formal makin terasa sangat penting dan sangat dibutuhkan, mengingat produk pangan yang beredar luas di masyarakat ada indikasi tidak memenuhi standar sebagai produk yang tidak layak.  Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut akhirnya baik langsung maupun tidak langsung perlu adanya upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen. Peran  BPOM  terhadap  konsumen  dan pembinaan  kepada  pelaku  usaha  merupakan  bentuk  perlindungan  hukum  kepada  masyarakat  melalui  proses  sosialisasi,  pembinaan,  pemeriksaan,  dan  pengawasan  terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana pembelanjaan konsumen. Tujuan dari review ini adalah untuk mengetahui penerapan undang-undang perlindungan konsumen  terhadap  produk  pangan  daluwarsa  dan  bagaimana  upaya pengawasan dan pencegahan  produk pangan / makanan  dan  minuman daluwarsa  yang  beredar  di  masyarakat. 

References

Adrian S. 2017. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Arini LDD. 2017. Faktor-Faktor Penyebab dan Karakteristik Makanan Kadaluwarsa Yang Berdampak Buruk Pada Kesehatan Masyarakat, Surakarta: Jurnal APIKES Citra Medika.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI. Laporan Kinerja 2016, Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, diakses tanggal 2 Januari 2020.

Barkatullah AH. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Barkatullah AH. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusamedia.

Cahyono B, Food Safety dan Implementasi Quality System Industri Pangan di Era Pasar Bebas, www.bappenas.go.id, diakses tanggal 23 Mei 2017

Harjono 2006, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi Properti menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Yustisia, Edisi Nomor 68 Mei –Agustus 2006.

Kristiyanti CT. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Koentjaraningrat. 2001. Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kusumaatmaja M. 2009. Asas dan Perlindungan Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Lubis MS. 2009. Mengenal Hak Konsumen dan Pasien. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Mansyur MA. 2007. Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Penerbit Genta Press.

Maryantongara. 2013. Makalah Perlindungan Konsumen. 16 April 2013. Blok Word Press.com. Diakses pada tanggal 8 Desember 2019.

Miru A dan Yodo S. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Press.

Nasution Az.. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Edisi Revisi, Jakarta: Didit Media.

Rahmawati, Intan Nur dan Lubis R. 2014, Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Yogyakarta: PustakaYustisia.

Rajaguguk E, 2000. Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen Bandung: Mandar Maju.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rusli T. 2016. Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta : Gramedia.

Sadar M. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Samsul, 2014. Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sasongko W, 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Penerbit Unila. Bandar Lampung.

Setiawan, 2010. Makalah Produsen atau Konsumen; Siapa Dilindungi Hukum, Jakarta.

Shofie. 2009. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Siahaan HT. 2005. Hukum Konsumen : Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta : Panta Rei.

Sidabalok J. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto S. 2004. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Soemitro RH. 1992. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syawali H dan Imaniyanti N. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Wijaya A. 2009. Pentingnya Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Pustaka Wijaya.

Winarno FG. 1985. Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman, Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan. Jakarta : YLKI.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Bambang Hermanu. (2022). Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Pangan Yang Melebihi Batas Waktu Layak Edar (Daluwarsa). Jurnal Agrifoodtech, 1(2), 34–49. https://doi.org/10.56444/agrifoodtech.v1i2.302