HAK PENDIDIKAN AGAMA LOKAL: STUDI PADA KOMUNITAS SAMIN DI KUDUS JAWA TENGAH

Authors

  • Moh Rosyid Institut Agama Islam Negeri Kudus

DOI:

https://doi.org/10.56444/nalar.v2i1.382

Keywords:

Hak pendidikan, Samin, Agama Adam, Kebijakan Afirmatif

Abstract

Artikel in membahas tentang respon Komunitas Samin di Kudus terhadap peraturan wajib belajar dalam dua bentuk, sekolah formal, ada pula yang belum sekolah formal. Bagi yang sekolah formal belum mendapat pendidikan agamanya, Adam. Kata agama Adam oleh negara dikategorikan aliran kepercayaan. Data riset tahun 2022 ini diperoleh penulis dengan wawancara, observasi, telaah Pustaka dan dianalisa dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil riset, Pemerintah perlu menelaah secara mendalam amanat UUD 1945, UU Nomor 20/2003, dan prinsip HAM dalam realisasi pelaksanaannya. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (1) huruf (a) tiap anak didik pada satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianut dan diajarkan oleh guru seagama, (b) mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Di sisi lain, pemerintah perlu ‘membuka lebar’ daya dengarnya bahwa warga Samin merespon wajib belajar dalam dua bentuk: tidak sekolah formal dan sekolah tetapi belum mendapat pendidikan agama lokalnya (Adam). Hal ini memerlukan kebijakan afirmatif dari pemerintah dengan mengedepankan kearifan lokalnya dengan pendekatan persuasif agar menaati perundangan. Selain itu melibatkan MLKI sebagai lembaga yang menaungi warga penghayat.

Downloads

Published

2023-04-17

How to Cite

Moh Rosyid. (2023). HAK PENDIDIKAN AGAMA LOKAL: STUDI PADA KOMUNITAS SAMIN DI KUDUS JAWA TENGAH. NALAR: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 2(1), 9–12. https://doi.org/10.56444/nalar.v2i1.382