PENERAPAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DALAM PENDIDIKAN FORMAL DI SDN 3 KALIMANGGIS TEMANGGUNG

Authors

  • Andhika Nanda Perdhana Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nalar.v2i1.776

Keywords:

Pendidikan kepercayaan, Legalitas pendidikan, Peranan pendidikan

Abstract

Peran pendidikan dalam mengembangkan potensi manusia yang beriman, sesuai dengan UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. Menurut undang-undang tersebut, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan juga bertujuan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi individu, termasuk bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun, dalam beberapa kasus, mereka tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap mata pelajaran Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun, dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan, penghayat kepercayaan kini mendapatkan legalitas pendidikan dan dapat mengikuti mata pelajaran tersebut. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memberikan ruang kaderisasi dan mengembalikan eksistensi penghayat kepercayaan, sehingga mereka dapat memiliki pelayanan pendidikan yang setara dengan penganut agama lainnya.

Downloads

Published

2023-04-29

How to Cite

Andhika Nanda Perdhana. (2023). PENERAPAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DALAM PENDIDIKAN FORMAL DI SDN 3 KALIMANGGIS TEMANGGUNG. NALAR: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 2(1), 36–42. https://doi.org/10.56444/nalar.v2i1.776