Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan

Authors

  • Nur Azizah Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang
  • Anggraeni Endah Kusumaningrum Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang
  • Benny Bambang Irawan Nitinegoro Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.899

Keywords:

Perlindungan Hukum; Pembeli; Beritikad Baik; Jual Beli; Di Bawah Tangan.

Abstract

Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut di buat oleh PPAT, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melakukan jual beli dibawah tangan.Permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana akibat hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Dmk? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan?. Metode pendekatan ini Yuridis Normatif dengan spesifikasi Deskriptif  Analitis, serta menggunakan data sekunder yang terbagi menjadi bahan  hukum primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh dengan cara studi pusaka dan wawancara secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu 1) akibat hukum bagi pembeli terhadap jual beli di bawah tangan yaitu, tidak dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya ke kantor Pertanahan Setempat. 2) Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah karena mampu membuktikan semua dalil-dalilnya dengan mengajukan surat-surat bukti, sehingga dengan pertimbangan akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 3)  Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yaitu dengan menempuh upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Demak dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan dasar permohonan baliknama, maka Badan Pertanahan Nasional dapat mencatat peralihan hak atas kepemilikan tanahnya.

References

BUKU

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Surbaya: Bayumedia Publishing, 2006).

Mohmmad Hatta, Hukum Tanah Nasional. (Yogyakarta: Media Abadi, 2014).

Wahyu Kuncoro, 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).

Sri Hajati Sri Hajati, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, Oemar Moechtar, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, (Surabaya: Airlangga University Press, 2017).

JURNAL

Anggraeni Endah Kusumaningrum, Bayu Aji Nugroho. Akibat Penyelesaian Sengketa Tanah Yayasan Sunan Kalijaga Berdasarkan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3490 K/Pdt/2021, (Semarang, Notari Law Research, Volume 03 Nomor 01, 2021), http://sister.untagsmg.ac.id/index.php/NLR/article/view/3398

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Dmk

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Nur Azizah, Anggraeni Endah Kusumaningrum, & Benny Bambang Irawan Nitinegoro. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 84–99. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.899

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.