Pembatalan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Hakim Akibat Tidak Ada Persetujuan Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg di Kota Palembang)

Authors

  • Ayu Marita Sari Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang
  • Budi Prasetyo Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.892

Keywords:

Pembatalan jual beli hak atas tanah; Hakim; tidak ada persetujuan istri.

Abstract

Proses jual beli hanya dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang telah disahkan atau dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Perumusan masalah: 1)Bagaimana status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri?; 2) Apa akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor  246/Pdt.G/2021/PN.Plg Di Kota Palembang)?; 3) Apakah pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembeli?.Metode pendekatan melalui yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber dan jenis data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, metode pengumpulan data berupa studi dokumen dan analisis data .Hasil penelitian: 1) Status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri tidak sah dan batal demi hukum karena merupakan harta bersama berdasarakan Pasal 119 KUH Perdata dan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.; 2) Akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor  246/Pdt.G/2021/PN.Plg di kota Palembang) yaitu berakibat jual beli tanah tersebut tidak sah batal demi hukum atau tidak  mempunyai  kekuatan  hukum; 3) Pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pembeli terbukti merupakan keputusan yang tepat karena Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi Tergugat I guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang di perjual belikan sehingga dapat mendapatkan hak nya.

References

BUKU

Arie S Hutagalung dan Gunawan, M., Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019).

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN

UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang pertanahan

Peraturan Jabatan Pejabat Pembuata Akta Tanah: Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Keputusan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Mengenai pendaftaran dalam pendaftaran tanah, jual beli tanah harus dilakukan dengan surat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Ayu Marita Sari, & Budi Prasetyo. (2023). Pembatalan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Hakim Akibat Tidak Ada Persetujuan Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg di Kota Palembang). Jurnal Akta Notaris, 2(1), 39–48. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.892

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.