Pembatalan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Hakim Akibat Tidak Ada Persetujuan Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg di Kota Palembang)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.892Keywords:
Pembatalan jual beli hak atas tanah; Hakim; tidak ada persetujuan istri.Abstract
Proses jual beli hanya dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang telah disahkan atau dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Perumusan masalah: 1)Bagaimana status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri?; 2) Apa akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg Di Kota Palembang)?; 3) Apakah pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembeli?.Metode pendekatan melalui yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber dan jenis data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, metode pengumpulan data berupa studi dokumen dan analisis data .Hasil penelitian: 1) Status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri tidak sah dan batal demi hukum karena merupakan harta bersama berdasarakan Pasal 119 KUH Perdata dan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.; 2) Akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor 246/Pdt.G/2021/PN.Plg di kota Palembang) yaitu berakibat jual beli tanah tersebut tidak sah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum; 3) Pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pembeli terbukti merupakan keputusan yang tepat karena Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi Tergugat I guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang di perjual belikan sehingga dapat mendapatkan hak nya.
References
BUKU
Arie S Hutagalung dan Gunawan, M., Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019).
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN
UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang pertanahan
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuata Akta Tanah: Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Mengenai pendaftaran dalam pendaftaran tanah, jual beli tanah harus dilakukan dengan surat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.