Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2209Keywords:
Dispensasi Nikah; Perkawinan Dini; Pertimbangan HukumAbstract
Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah, pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah meliputi kehamilan di luar nikah, kondisi ekonomi dan sosial, budaya, kurangnya pendidikan, serta keinginan calon mempelai. Pertimbangan hakim mencakup kematangan fisik dan mental calon mempelai, serta aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah meliputi pengakuan legalitas pernikahan, pencatatan perkawinan, serta munculnya hak dan kewajiban hukum bagi pasangan. Sebaliknya, penolakan permohonan mengakibatkan tidak diizinkannya pernikahan sesuai ketentuan undang-undang. Penelitian ini menyoroti pentingnya pertimbangan yang cermat dalam pemberian dispensasi nikah untuk melindungi kepentingan anak dan menjaga keseimbangan antara hukum dan realitas sosial.
References
Ali Hamzah, KUHP dan KUHA, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta, Kencana, 2011.
Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Untuk Kawin , Jakarta: Kencana Mas Publishing House, 2006.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Revisi 2013 , Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar maju, Bandung, 1990.
http://khayatudin.blogspot.co.id/2012/12/perizinan.html
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta, 2006.
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam ,Bandung: Pusat Penerbitan Universitas Islam Bandung, 1995.
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pusataka Belajar, Yogyakarta, 2008.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011.
Rahma Maulidia, Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (KHI), STAIN Po Press, Ponorogo, 2011.
Rina Yulianti, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini, Jurnal Pamator, (Vol. 3, No. 1, 2010.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2005.
Undang-Undang NKRI 1945
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.