Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Authors

  • Rafino Naufal Hermansyah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agus Nurudin Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2180

Keywords:

Pemenang Lelang; Perlindungan Hukum; Eksekusi; Hak Tanggungan

Abstract

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seringkali kreditor melakukan lelang eksekusi tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan sengketa. Rumusan masalah adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai prosedur? 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt? 3) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang telah dibatalkan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai prosedur mengacu pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt terhadap Petitum ke-5 (lima) dari gugatan Para Pelawan, Pengumuman Kedua Eksekusi Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal  14 April 2016 hanya diumumkan dalam 1  (satu) surat kabar bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, yaitu upaya hukum yang bersifat non litigasi (persuasif) dan upaya hukum yang bersifat litigasi (represif).

References

BUKU

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat Dan Permasalahannya, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2007

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum,: Yoyakarta: Genta Publishing, 2010.

Boedi Harsono, Segi-segi Yuridis Undang-Undang Hak Tanggungan, Jakarta: Djambatan, 2006.

Eugema Liliawati Mulyono, Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Jakarta: Harvarindo, 2003.

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty, 2004.

Henry S. Siswosoediro, Buku Pintar Pegurusan Izin & Dokumen, Jakata: Visimedia, 2009.

Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma Dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2007.

Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktek Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mira Buana Media, 2020.

John Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press.

John Rawls, A Theory Of Justice, Harvard University Press. Cambridge, Massachusetts, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terjemah Uzair Fauzan-Heru Prasetyo, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2006.

Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Jakarta: Seri Hukum Harta Kekayaan, 2006.

Kian Goenawan, Panduan Mengurus Izin Tanah dan Properti, Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2008.

Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2004.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2012.

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

M. Bahsan, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

MDA Freeman, Llyod’s Introduction to jurisprudence, London, Steven&Sons, Fifth Edition, 1985.

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2006.

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2004.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

R. Soebekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti: Bandung, 2014.

Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2001.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata, Hak Jaminan Atas Tanah, Yogyakarta: Liberty, 2001.

__________________________, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Cetakan ke-3, Yogyakarta: Liberty Offset, 2003.

Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sutan Remy Sjahdaini, Hak Tanggungan, Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni, 2009.

Sulistyowati & Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Buku Obor, 2008.

Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, Malang:Surya Pena Gemilang, 2010.

Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito, 2005.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

HIR

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN. Bkt.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Rafino Naufal Hermansyah, & Agus Nurudin. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Akta Notaris, 3(2), 221–238. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2180

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.