Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021

Authors

  • Nataniel Rohi Bire Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sri Mulyani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2179

Keywords:

Jaminan Fidusia; Eksekusi Jaminan Fidusia; dan Perlindungan Hukum

Abstract

Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.

References

Alizon, Joni. “Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Eksekusi 2, no. 1 (2020): 58–82.

Bouzen, Robert, and Ashibly Ashibly. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 02 (2021): 137–48.

Budi, Setia. “Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 1 (2017): 99–107.

Febriyanti, Wiwin Dwi Ratna. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 2 (2020).

Hamin, Mohammad Wisno. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Dalam Perjanjian Kredit Bank.” Lex Crimen 6, no. 1 (2017).

Heriawanto, Benny Krestian. “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019): 54–67.

Karelina, Natalia, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 2 (2022): 187–201.

Koto, Ismail, and Faisal Faisal. “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 2 (2021): 774–81.

Rufaida, Khifni Kafa. “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 21–40.

Sari, Ifit Novita, Lilla Puji Lestari, Dedy Wijaya Kusuma, Siti Mafulah, Diah Puji Nali Brata, Jauhara Dian Nurul Iffah, Asri Widiatsih, Edy Setiyo Utomo, Ifdlolul Maghfur, and Marinda Sari Sofiyana. Metode Penelitian Kualitatif. Unisma Press, 2022.

Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 144–56.

Soegianto, Soegianto, Diah Sulistiyani RS, and Muhammad Junaidi. “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 207–19.

Syafrida, Syafrida, and Ralang Hartati. “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019.” ADIL: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2020).

Winarsasi, Putri Ayi, M H SH, and M Kn. Hukum Jaminan Di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). Jakad Media Publishing, 2020.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Nataniel Rohi Bire, & Sri Mulyani. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Akta Notaris, 3(2), 210–220. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2179

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.