Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Pemalsuan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 56/Pid.B/2022/PN MGG)

Authors

  • Guvinda Pandu Halilintar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2155

Keywords:

Perlindungan Hukum; Klien; Pemalsuan Akta Autentik; Notaris/PPAT.

Abstract

Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.

References

Djoko Sukisno, “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris”, Mimbar Hukum, 20.1 (2008), 52.

Eko Rahmad Harsoyo, “Pertanggungjawaban Pidana Atas Pemalsuan Akta Autentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Kasasi No. 1209 K/PID/2022).” (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2024).

Ghansham Anand, “Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia” (Sidoharjo: Zifatama Publisher, 2014).

Ibreina Saulisa Agitha Pandia, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan TerkaitKelalaian Notaris Dalam Memenuhi Perjanjian Yang Mengikat Notaris (Studi Kasus :Putusan MajelisPengawas Pusat Notaris Nomor: 09/B/MPPN/XI/2018)’ (Tesis, Universitas Indonesia, 2018).

Ifit Novita Sari, “Metode Penelitian Kualitatif” (Malang: Unisma Press, 2022).

Kartini Siahaan, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana”, Recital Review, 1.2 (2019), 72–88.

Purnama Diana, “Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak.” (Skripsi, Universitas Udayana, 2017).

Putra, Tomi Aidil, and Taufik Yahya, “Perlindungan Hukum Pegawai Notaris Yang Menjadi Saksi Dalam Akta Notaris”, Soumatera Law Review, 5.1 (2022), 12–20.

Sjaifurrachman, and Habib Adjie, “Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta”, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011).

Yulies Tiena Masriani, “Pengantar Ilmu Hukum” (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Guvinda Pandu Halilintar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Pemalsuan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 56/Pid.B/2022/PN MGG). Jurnal Akta Notaris, 3(2), 160–170. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2155

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.