Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Oleh Badan Pertanahan Nasional Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.189Keywords:
Pelayanan hak tanggungan elektronik, Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta tanah, pendaftaran hak atas tanah.Abstract
Digitalisasi pertanahan diharapkan meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas-asas dan memanfaatkan teknologi informasi agar prosedur pelayanan hak tanggungan dapat terintegrasi secara elektronik sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Namun pemberlakuan secara serentak tanpa melalui masa transisi dan sosialisasi maka memunculkan banyak persoalan terutama kendala yang dihadapi oleh para Pengguna HT-el, maka penelitian ini berjudul : Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Oleh BPN Bagi PPAT Di Bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah. Rumusan masalahnya adalah : Bagaimana pelayanan Hak Tanggungan elektronik oleh Badan Bertanahan Nasional bagi PPAT di bidang pendaftaran hak atas tanah? Bagaimana akibat hukum apabila ada kesalahan pengisian data bagi pemegang HT-el? Kendala apa yang dihadapi PPAT dalam melaksanakan hak tanggungan secara elektronik dan cara menyelesaikan kendala tersebut? Metode yang digunakan adalah yuridis normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data sekunder yang terdiri dai bahan hukum primer, sekunder, tersier dan disamping itu untuk melengkapi penelitian, penulis mengumpulkan data dari hasil wawancara. Hasil penelitian yaitu 1. Pelayanan HT-el oleh BPN bagi PPAT tanah di bidang pendaftaran hak atas tanah belum maksimal, karena faktor internal yaitu sumber daya manusia yang kurang memadai dari PPAT maupun BPN, faktor eksternal yaitu jaringan dan aplikasi yang sering eror saat digunakan. 2. Akibat hukum apabila ada kesalahan data maka HT-el tidak mempunyai perlindungan dan kepastian hukum. 3. Kendala yang menghambat jalannya hak tanggungan elektronik yaitu, PPAT harus menjadi mitra BPN, pengecekan sertifikat yang lama, roya elektronik yang belum bisa divalidasi, kesalahan saat hak tanggungan terbit.
References
Buku :
Akur Nurasa & Dian Aries Mujiburohman, “Buku Ajar Pemeliharaan
Data Pendaftaran Tanah,” STPN Press, Yogyakarta (2020): 60.
Kurnia Mahendra, “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Untuk Mengeluarkan Pengganti Asli Akta PPAT Lembar Kedua Yang Dijadikan Dasar Pendaftaran Tanah Berdasarkan Ketentuan Pendaftaran Tanah di Indonesia,” Tesis Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran (2017): 99.
R. Wirjono Prodjodikoro, “Perbuatan Melanggar Hukum,” Sumur Bandung, Jakarta(1994): 32
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,” Rajawali Pers, Jakarta (2013): 7
Sukandarrumidi, “Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Penelitian Pemula,” Gadjah Mada Univy Press, Yogyakarta (2006): 44.
Yulies Tiena Masriani, “Norma Bagi Profesi Notaris dalam Pengawasan Notaris,” CV Rusindo Semarang (2017): 60
Jurnal :
Arkisman, Nandatama Ayu Lafitri, “Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata,” Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Gresik (2019): 8.
Pandam Nurwulan, “Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” Jurnal Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Agustus (2020)
Perundang-undangan :
Permen Agraria Dan Tata Ruang Dan / Kepala Bpn Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Hak Tanggungan Secara Elektronik
Permen Agraria Dan Tata Ruang Dan / Kepala Bpn Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hak Tanggungan Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerinah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
WEBSITE:
htps://kabarnotariat.id/2019/08/23/sistem-online-hak-tanggungan-elektronik-dantiadanya-borgtocht/, diakses pada tanggal 25 Juli 2022
http://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/16285 tanggal 20 Juli 2022
diakses tanggal 20 Juli 2022
https://docs.atrbpn.go.id/htel/bank/htel/ diakses tanggal 20 Juli 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.