Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Oleh Pihak Lain
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1201Keywords:
Merek Terdaftar; Perlindungan Hukum; Pemegang Hak atas MerekAbstract
Suatu merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar dapat menimbulkan sengketa hak atas merek terdaftar karena dianggap merugikan pemegang merek terdftar pertama kali. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1). Apa yang melatar belakangi terjadinya sengketa hak atas merek pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? 2). Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? 3). Apa akibat hukum bagi para pihak atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Metode analisis data secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan: 1). Hal yang melatarbelakangi terjadinya sengketa hak atas merek pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu adanya gugatan pembatalan merek karena merasa sebagai pendaftar pertama (First to File). 2). Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu: a. Unsur Kesamaan, b. Unsur Itikad tidak baik. 3). Akibat hukum bagi para pihak atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu Ruben Samuel Onsu tidak lagi bisa menggunakan ke enam merek yang telah dibatalkan pendaftaranya oleh Pengadilan.
References
BUKU
Ahmadi Miru, “Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Bambang Sunggono, :Metodologi Penelitian Hukum”, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
Hery Firmansyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2013).
Indirani Wauran Wicaksono, “Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual”, (Salatiga: Tisara Grafika, 2017).
Iswi Hariyani, “Prosedur Mengurus HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual) Yang Benar”, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010).
Lexy Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, ”Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2011).
Syafrinaldi, “Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi”, (Jakarta: UIR Press, 2010).
Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020
JURNAL
Agung Sujatmiko,Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum, Vol 18 No 2 Desember 2011
Syahriyah Semaun, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa, Jurnal Hukum Diktum Vol 14 No 1, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare Pare, 2016, Pare Pare
Yurida Zakky Umami, Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 9 No. 2 November 2016
Zaenal Arifin dan Muhammad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, volume 5 Nomor 1 April 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.