Tanggung Jawab Sekutu Terhadap Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Yang Tidak Didaftarkan Di Pengadilan Negeri

Authors

  • Giovani Agnelli Susanti Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Totok Tumangkar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sri Subekti Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1200

Keywords:

Perizinan Berusaha; Persekutuan Komanditer; Publisitas; Sistem Administrasi Badan Usaha; Tanggung Jawab

Abstract

Persekutuan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu komplementer dan satu atau lebih sekutu komanditer. Pasal 23 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menentukan bahwa persekutuan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya peraturan tersebut wajib melakukan pencatatan pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu terhadap akta pendirian Perseroan Komanditer yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, kedudukan akta pendirian Perseroan Komanditer yang dibuat sebelum berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, serta fungsi pendaftaran Persekutuan Komanditer sebelum dan sesudah berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) letak tanggung jawab atas pendaftaran pendirian Persekutuan Komanditer ada pada sekutu komplementer (2) akta pendirian Persekutuan Komanditer yang tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri tidak mengakibatkan akta pendirian dan segala perubahannya menjadi akta dengan kekekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (degradasi) serta tidak termasuk dalam kategori akta yang dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum (3) Fungsi pendaftaran akta pendirian Persekutuan Komanditer pada Pengadilan Negeri dan SABU adalah untuk memenuhi asas publisitas dan untuk sinkronisasi data serta syarat memperoleh Perizinan Berusaha.

References

BUKU

Putri A.R. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Indikator Tugas-Tiugas Jabatan Notaris yang berimplikasi Perbuatan Pidana”. (Jakarta: PT Sofmedia, 2011).

Udin Narsudin, “Keterangan Waris Keterangan Ahli Waris Dalam Pluralisme Sistem Hukum Waris di Indonesia (Dalam Perspektif Kewenangan Notaris)”. (Jakarta: Gaung Persada Press., 2016).

Mulyoto, “Kesalahan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV”. (Yogyakarta: Cakarawala Media, 2010).

IG Rai Widjaja, “Hukum Perusahaan”, (Jakarta: Kesaint Blanc, 2005).

Henricus Subekti dan Mulyoto, “Badan Usaha Pengertian, Bentuik dan Tata Cara Pembuatan Akta-akta (Cetakan Kedua)”. (Yogyakarta: Cakrawala Media, 2014).

Habib Adjie, “Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris”, (Bandung: Refika Aditama, 2013).

Habib Adjie, “Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. (Jakarta: Binacipta, 2011).

Rudhi Prasetya, “Maatschap Firma dan Persekutuan Komanditer”. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

JURNAL

Rini Fitriani, “Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 12, No. 1, 2017).

TESIS

Firman Gusri “Tesis: Tanggung Jawab Sekutu Commanditaire Venootschap Dalam Kepailitian (Studi Kasus Pailitnya Sekutu CV Maniack di Jepara)”. (Semarang: Universitas Diponegoro, 2010), Diakses pada ePrints UNDIP.

INTERNET

Irma Devita. Prosedur, Cara dan Syarat Pendirian CV. Dalam https:// irmadevita.com /2007/prosedur- cara-dan-syarat-pendirian-cv/ diakses pada tanggal 30 Agustus 2023 Pukul 16.21.

All About Perseroan Komanditer (CV)-Pengertian, Seluk Beluk, dan Cara Mendirikan. Dalam www.kaskus.co.id/ diakses pada tanggal 27 Agustus 2023 Pukul 20.06 WIB.

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Tanggung Jawab Sekutu Terhadap Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Yang Tidak Didaftarkan Di Pengadilan Negeri. (2023). Jurnal Akta Notaris, 2(2), 134-147. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1200

Similar Articles

11-20 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.