Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembeli Warga Negara Asing

Authors

  • Vita Meylani Susanti Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sigit Irianto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1192

Keywords:

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah; Warga Negara Asing; Pembatalan

Abstract

Nominee agreement sebagai salah satu perkembangan hukum kontrak atau perjanjian di luar KUHPerdata merupakan suatu praktik yang sering terjadi Di Indonesia. Mengenai hak milik atas tanah terhadap Warga negara asing tidak diatur lengkap dalam UUPA.Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui, menganalisis factor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembeli Warga Negara Asing serta 2. Pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam memutus suatu perkara pada putusan Nomor489/PK/Pdt/2021 dan 3. Akibat hukum yang ditimbulkan.  Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder dan metode analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: 1. Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembeli Warga Negara Asing yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. 2. Pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus suatu perkara pada Putusan Nomor 489 PK/Pdt/2021 yaitu menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon NICHOLAS JOHN HYAM dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dan 3. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu tanggung jawab secara perdata oleh Notaris yakni dengan tanggung gugat berupa ganti rugi yang didasarkan pada suatu hubungan hukum antara Notaris dengan penghadap. Notaris yang membuat perjanjian nominee yang akibatnya akta tersebut batal demi hukum Pasal 1320 KUHperdata, Sanksi terhadap pelanggaran kode etik yaitu dapat berupa: teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dari keanggotaan dan pemberhentian dengan tidak hormat.

References

BUKU

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, “Hukum Perjanjian, Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW”, Jakarta: Rajawali Press, 2008.

G.H.S. Lumban Tobing, “Lembaga Kuasa, Makalah Yang disampaikan dalam kursus Penyegaran Notaris”, Ikatan Notaris Indonesia, 1988.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, “Ke Notaris”, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009.

Mohammad Ali, “Strategi Penelitian Pendidikan”, Angkasa, Bandung, 2003.

Oemar Seno Adji, “Peradilan Bebas Negara Hukum”, Cetakan Kedua, Jakarta: Erlangga, 1985.

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Cetakan 34, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Bandung: Alumni, 1983.

Salim H.S , “Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia”, Cet 2, (Jakarta: Sinar Grafika), 2004.

Trimoelja D. Soerjadi, “Harian Sumatera Ekspres”, Edisi 10 maret, 2004.

Wahyono Darmabrata, “Hukum Perdata Pembahasan Mengenai Asas-asas Hukum Perdata”, Cet 1, Jakarta: PT Setio Acness, 2001.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Putusan Perkara Nomor 489 Pk/Pdt/2021.

JURNAL

Andina Damayanti Saputri, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015,

Fajaruddin, Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, Juli – Desember 2017,

Kadek Rita Listyanti, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, Hak atas Tanah bagi Orang Asing di Indonesia Terkait dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Kertha Negara, Volume 2-Nomor 4, Juni 2014,

Melty Shabrinna Putriyadi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Dibawah Tangan, Volume 03 Nomor 02, Juni 2022 http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/NLR.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Vita Meylani Susanti, & Sigit Irianto. (2023). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembeli Warga Negara Asing. Notary Law Research, 5(1), 103–114. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1192