Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perkara Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021)

Authors

  • Rahma Oktavia Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang
  • Sri Subekti Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.900

Keywords:

Balik Nama; Objek Hibah; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Perkara Pemblokiran Balik Nama; Perlindungan Hukum.

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah salah satunya dapat melalui hibah. Pejabat Umum Pembuat Akta tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta pengalihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara pemblokiran balik nama objek hibah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 175/K/Pdt/2021. Perumusan masalah adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021 tentang perkara pemblokiran balik nama objek hibah, 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT dalam perkara pemblokiran balik nama objek hibah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021, 3) Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021. Metode pendekatan adalah yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis, sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi dokumen/Pustaka dan metode analisis data secara kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengikuti argumentasi hukum pada putusan hakim tingkat banding menolak permohonan kasasi dari pemohon. 2) Perlindungan hukum terhadap PPAT yang diminta sebagai tergugat oleh penyidik, jaksa maupun hakim telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selaku pejabat umum hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. 3) Akibat hukum dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap PPAT bahwa PPAT tidak dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap permohonan balik nama objek hibah Hak Milik tersebut, karena apa yang dituangkan dalam suatu akta adalah kehendak dari para pihak, dimana PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang.

References

Arif Gosita, Masalah Perlindunan Anak, (Jakarta: Akademik Presindo. 1989).

Budiaman Rodling, “Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalam Peningkatan Pelayanan Publik Tanjungpura”, Jurnal, Vol.1, Issue 1, 2017.

Daniel Djoko Tarliman, “Keadilan Sebagai Landasan Filosofi Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hakim”, Jurnal Yustika, Media Hukum dan Keadilan, Vol.6 No. 2, FH Ubaya. Surabaya, 2003.

Effendi, Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum (Jakarta: Rajawali, 1991).

Erna, Murjiyanto, Hak Atas Tanah dan Peralihannya. (Yogyakarta: Liberty, 2013).

Frans Magnis Susesni. Kuasa dan Moral. (Jakarta: Gramedia Pustaka Ilmu, 2000).

Gunawan Widjaja dan KArtini Muljadi, Seri Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang). (Jakarta: Rajawali Pers, 2002)

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. (Jakarta: Konstitusi Pers, 2008).

Hasanudin, Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Perdata dengan Menggunakan Terjemahan Burgerlijk Wetboek, 12 Juli 2016, Https://Pn-Tilamuta.Go.Id/2016/07/12/Pertimbangan-Hukum-Hakim-Dalam-Putusan-Perkara-Perdata-Dengan-Menggunakan-Terjemahan-Burgerlijk-Wetboek/ diakses pada 21 Agustus 2022.

Karel E.M. Bongenaar, Aturan Dalam Norma. Majalah Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1992.

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. (Jakarta: Republika, 2008).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara.PT. Bina Ilmu. Surabaya, 2007.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003).

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks ke Indonesia-an”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung, 2004.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009).

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, (Jakarta: Karunika Universitas Terbuka, 1988).

Wolfgang Friedmann, Legal Theory, Fourth Edition, Steven and son limited, London, 1960.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Rahma Oktavia, & Sri Subekti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perkara Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021). Jurnal Akta Notaris, 2(1), 100–113. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.900

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.