Implikasi Yuridis Atas Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) Dan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap Perjanjian Utang Piutang

Authors

  • Elfa Mirnawati Damayanti Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang
  • Agus Nurudin Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.893

Keywords:

Utang Piutang; Akta Perjanjian Jual Beli; Akta Jual Beli.

Abstract

Dalam menjalankan kegiatan usaha diperlukan suatu modal yang bersumber dari modal sendiri maupun hutang. Pada umumnya dalam pemberian hutang atau pinjaman akan dibuat suatu Perjanjian Utang Piutang dan atas jaminan berupa hak atas tanah yang diberikan oleh debitur akan dibuat suatu Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun demikian, pada studi kasus Putusan Nomor 437 PK/Pdt/2013 terdapat perbuatan hukum yang berbeda atas hubungan utang piutang antara Para Penggugat dan Tergugat I, yakni dibuatnya Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengosongan atau yang dikenal dengan istilah APJB/PPJB, serta Akta Jual Beli (AJB). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana data sekunder menjadi bahan penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya peralihan hak atas tanah dilakukan dengan cara Tergugat I mendaftarkan peralihan hak tersebut berdasar alas hak berupa AJB sehingga jaminan berupa sertifikat bidang tanah beralih menjadi atas nama Tergugat I. Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat selain gugatan pada tingkat pertama yaitu Kasasi dan Peninjauan Kembali, sedangkan upaya hukum yang dilakukan Tergugat I adalah Banding. Implikasi yuridis atas dibuatnya APJB dan AJB terhadap Perjanjian Utang Piutang adalah akta-akta tersebut batal demi hukum dan sertifikat hak atas tanah yang sudah beralih menjadi atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan mengikat.

References

Mestika, Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia, 2004).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, (Bandung: CV.Alfabeta, 2009).

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

N/a. (2011). Artikel DJKN, Upaya Hukum dalam Acara Perdata, dalam https:// www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Elfa Mirnawati Damayanti, & Agus Nurudin. (2023). Implikasi Yuridis Atas Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) Dan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap Perjanjian Utang Piutang. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 49–57. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.893

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.