Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Atas Tanah Terhadap Wanprestasi Debitur
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.401Keywords:
Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perlawanan DebiturAbstract
Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan, namun upaya hukum dari debitur berupa gugatan agar pelaksanaan lelang eksekusi ditangguhkan dan permohonan restrukturisasi kredit menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini memberikan rumusan masalah mengenai 1). Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2). bentuk perlawanan yang dilakukan oleh debitur dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 3).Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi, tujuan penelitian 1). Untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2).Untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlawanan yang dilakukan oleh dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi 3).Untuk mengkaji dan menganalisa Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang dan buku-buku literatur, Analisis bahan Hukum yang disajikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Tidak adanya restrukturisasi pinjaman tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi hak tanggungan, 2).Debitur hanya dapat mengajukan gugatan penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan apabila didasarkan pada adanya cacat hukum pada perjanjian kredit, 3).Eksekusi hak tanggungan melalui parate eksekusi dengan adanya perlawanan dari debitur tetap memberi perlindungan untuk kreditur dalam memperoleh pelunasan utangnya.
References
Buku:
Hadikusuma, Hilman , “Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum”, (Bandung: Mandar Maju, 1995).
Hariyani, Iswi, “Restrukturisasi Dan Penghapusan Kredit Macet”, (Jakarta: Pt Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2010).
Mertokusumo, Sudikno, “Hukum Suatu Pengantar”, (Yogyakarta, Liberty, 2003).
M.Hadjon, Philipus, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1987).
Muhamad, Abdulkadir, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, (Bandung: Pt.Citra Aditya Bakti, 2004).
Raharjo, Satjipto , “Ilmu Hukum”, (Bandung: Pt.Citra Aditya Bakti, 2004).
Sutedi, Adrian, “Hukum Hak Tanggungan”, (Jakarta: Sinar Grafik, 2010).
Sridadi, Ahmad Riski, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, (Surabaya: Airlangga University Press, 2005).
Yulianto Achmad, Mukti Fajar Nd, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Kuhperdata)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
Recht Reglement Buiten Gewesten (Rbg) Nomor 16 Tahun 1848
Vendu Instructie (Instruksi Lelang) Stb. 1908 No. 190 Yang Diubah Terakhir Dengan Stb. 1930 No. 85
Vendu Reglement (Peraturan Lelang) Ordonantie 28 Februari 1908, Stb. 1908 No. 189 Yang Mulai Berlaku 1 April 1908, Yang Diubah Dengan Stb. 1940 No. 56
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jurnal:
L.Elly Am Pandiangan, I Dewa Ayu Widyani, 2015, “Analisis Hukum Terhadap Hak-Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Hutang Dengan Dibebani Hak Tanggungan”,Jurnal Hukum To-Ra,Vol.1 No.2
Internet:
https://docplayer.info/30548389-Perlawanan-terhadap-eksekusi-hak-tanggungan-danpengosongan-objek-lelang-oleh-h-djafni-djamal-sh-mh-hakim-agung-republik-indonesia.html, diakses pada tanggal 13 Februari 2020, pukul 14.48 WIB
https://litigasi.co.id/wanprestasi-dan-akibat-hukumnya.diakses pada tanggal 2 Februari 2020, pukul 15.50 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.