Pengambilalihan Objek Oleh Developer Akibat Wanprestasi Konsumen Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah

Authors

  • Wahyu Deny Handayani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.194

Keywords:

Kredit Pemilikan Rumah; Wanprestasi; Pengambilalihan Objek Jaminan Kredit

Abstract

Saat ini dengan meningkatnya persaingan dari segi bisnis perumahan, antara developer dengan Bank telah dibuat suatu perjanjian kerjasama dengan buy back guarantie. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah jual beli rumah dimana sertipikat belum siap, atau masih induk sehingga antara developer dengan konsumen menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dan nanti setelah sertipikat sudah siap untuk dilakukan jual beli, konsumen akan dipanggil kembali untuk penandatanganan yang kedua, yaitu penandatanganan akta jual beli dengan developer dan pengikatan agunan dengan Bank. Hal ini sebenarnya cukup berisiko bagi Bank selaku penyandang dana, karena Bank belum mempunyai hak preferensi atas agunan berkaitan dengan fasilitas kredit yang telah diberikan kepada konsumen/debitor. Untuk mengatasi masalah risiko tersebut, maka dalam Perjanjian Kerjasama antara Bank dengan developer dicantumkan suatu janji dari developer untuk membeli kembali agunan apabila fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada debitor tersebut tidak lancar pembayarannya atau terjadi kredit macet sebelum sertipikat atas agunan tersebut diterbitkan. Rumusan Masalah yang diambil yaitu 1) bagaimana penyelesaian perjanjian kredit pemilikan rumah akibat konsumen wanprestasi, 2) bagaimana proses pengambilalihan objek perjanjian oleh developer akibat wanprestasi konsumen dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, 3) bagaimana kedudukan dan peranan penjaminan buy back guarantee dalam kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendala yang timbul dengan adanya proses buy back guarantee. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian wanprestasi atas kredit pemilikan rumah dapat dilakukan dengan pengambilalihan objek jaminan oleh developer berdasarkan penjaminan buy back guarantee, dimana pihak bank belum dapat melakukan pengikatan agunan, sedangkan proses pengambilalihan objek ini dilakukan developer dengan melakukan pelunasan atas tunggakan-tunggakan yang dialami debitur, dan kedudukan dan peranan penjaminan buy back guarantie dalam transaksi jual beli unit perumahan dengan fasilitas KPR adalah developer akan membeli tanah dan bangunan yang telah terjual dalam hal debitor lalai, selain itu penjamin akan membantu bank sampai bank mendapat/menguasai tanah dan bangunan, jaminan yang dilakukan developer akan berlaku terus menerus sampai dengan bank mendapat jaminan atas dapat diikat sebagai hak tanggungan.

References

Buku-Buku:

Gatot Supramono. “Perbankan Dan Masalah Kredit,” Rineka Cipta, Jakarta (2009).

________________ “Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis,” Djambatan. Jakarta (1996).

Muhamad Djumhana. “Hukum Perbankan di Indonesia.” Citra Aditya Bakti, Bandung (2000).

R Subekti dan R Tjitrosudibio. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek),” Cet 35, PT. Pradnya Paramita, Jakarta (2004).

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jurnal/Thesis

Ariadin Nadjamuddin, “Aspek Hukum Akta Buy Back Guarantee dan Implikasinya Bagi Lembaga Perbankan”, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 3, (Mei 2012).

Retno Wahyurini Dominika, “Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee) yang dibuat antara Pengembang dan Bank dalam Penyelesaian Masalah Kredit Macet”, Jurnal Penelitian Hukum, (Desember 2017).

Ridwan Khairani. “Dasar Filosofi Kekuatan Mengikatnya Kontrak.” Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol 18 (2011).

Niru Anita Sinaga. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian,” Jurnal Binamulia Hukum (2018).

Internet

https://kumparan.com/manik-sukoco/kenali-hak-kita-sebagai-konsumen/

https://faktual.net › hak-kewajiban-konsumen-yang-harus-diketahui/

http://lbh-madani.blogspot.com/

https://www.finansialku.com/developer-adalah/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/31/142912169/hak-dan-kewajiban-konsumen

http://lbh-madani.blogspot.com/

https://www.finansialku.com/developer-adalah/

https://libera.id/blogs

https://dsppace.uii.ac.id/

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Wahyu Deny Handayani. (2022). Pengambilalihan Objek Oleh Developer Akibat Wanprestasi Konsumen Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 76–88. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.194

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.