Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.190Keywords:
Perlindungan Hukum; Perjanjian Kredit; Jaminan Fidusia.Abstract
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai hak dan kepentingan, hak dan kewajiban yang sama. Salah satu jenis usaha koperasi adalah simpan pinjam yang membantu anggotanya dalam perkreditan. Kospin Mitra Usaha Comal, KSP Berkah Berkarya Nusantara, dan KSP Dana Comal dalam memberikan pinjaman mewajibkan adanya jaminan. Terhadap jaminan benda bergerak pengikatannya dalam bentuk perjanjian penyerahan hak milik dan keprcayaan atas barang-barang yang dilegalisasi oleh notaris akan tetapi tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini dikarenakan jika didaftarkan akan memerlukan biaya yang memberatkan debitur yang rata-rata berasal dari golongan usaha kecil menengah. Sehingga apabila terjadi kredit macet atau kredit bermasalah penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah antara kreditor dengan debitur. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan bersifat kekeluargaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris sehingga yang diteliti adalah asas hukum dan kaidah hukum yang masih berlaku namun juga didukung dengan data empiris yang berasal dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah terjadinya perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan fidusia di Kospin Mitra Usaha Comal, KSP Berkah Berkarya Nusantara, dan KSP Dana Comal merupakan proses pemberian kredit yang melalui tahap pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya kemudian dibuat pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris dan perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur wanprestasi dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan secara umum yang diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dan perlindungan secara khusus tercantum dalam perjanjian kreditnya dengan klausula penyerahan hak milik atas kepercayaan.
References
Buku :
Abdul Kadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum,” Citra Aditya Bakti, Bandung (2004).
J. Satrio, “Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia,” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung (2022).
Muchdarsyah Sinungan, “Dasar-dasar Tehnik Pemberian Management Kredit,” Jakarta: Bina Aksara, Jakarta (1989).
Oey Hoey Tiong, “Fidusia sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan,” Ghalia Indonesia, Jakarta (1985).
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum,” PT Bina Ilmu, Surabaya (1987)
Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri,” Ghalia Indonesia, Jakarta (1990).
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum,” UI Press, Jakarta (1986).
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Suatu Pengantar,” Liberty, Yogyakarta (2003).
Jurnal :
Akhsin, M. H, “Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999,” Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3. (2017).
Undang-Undang :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Lainnya :
Wawancara dengan Susanto Tri Teguh Leksono, Ketua KSP Dana Comal, Tanggal 09 Agustus 2022
Wawancara dengan Wahyudi, Sekertaris KSP Berkah Berkarya Nusantara, Tanggal 15 Agustus 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.