Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang – Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.188Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Cyber Notary, UUJNAbstract
Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary. maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia. Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari. penelitian ini menggunakan Pendekatan Normatif Empiris, Spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus pada sumber data primer dengan Teknik pengambilan Non-Random Sampling. sumber data ini menggunakan data sekunder. Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE). Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya. Penerapan Konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN menjadi sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan ITE telah memberikan dampak ke berbagai aspek, salah satunya adalah di bidang Notaris. penerapan cyber notary akan lebih memudahkan bagi Notaris maupun para pihak yang lain terutama jika terdapat kondisi seperti adanya pandemi. Hambatan dalam penerapan cyber notary di Indonesia adalah tidak adanya aturan yang secara khusus tentang cyber notary terutama dalam pembuatan akta otentik dan keabsahannya menjadi alat bukti
References
Buku – buku
Agung Fajar Matra, “Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,” (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2012)
Jimly Asshiddiqie, “Menuju Negara Hukum yang Demokratis,” Jakarta : PT Bhuana Ilmu Popular (2009).
Moh.Nazir, “Metode Penelitian,” Jakarta : Ghalia Indonesia (2005).
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,” Yogyakarta : Pustaka Pelajar (2010).
Victorianus Aries Siswanto, “Strategi dan Langkah – langkah Penelitian,” Graha Ilmu,Yogyakarta (2004).
Jurnal
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, (2000).
Smith, Leslie G, “The Role of The Notary in Secure Electronic Commerce,” Information Security Institute Faculty of Information Technology. Queensland University of Technology (2006).
Sofyan Hadi&Tomy Michael, “Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputuisan Tata Usaha Negara,” Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Vol 5 No 2, (Desember 2017).
Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Internet
Grace Giopvani, dalam Persyaratan Hukum dalam Transaksi Online, http://notarisgracegiovani.com/ , diakses pada 16 Agustus 2022 Pukul 19.00 WIB
Theodore Sedwick Barassi, The Cyber Notary: Public Key Registration and Certification and Authentication of International Legal Transactions, http://www.abanet.org/sgitech/ec/en/cybernote.html, diakses pada 16 Agustus 2022 Pukul 20.30 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.