Membangun Kesadaran Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia

Authors

  • Retno Mawarini Sukmariningsih Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Mashari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agus Nurudin Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sri Mulyani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2369

Keywords:

Membangun, Kesadaran Hukum, Kearifan Lokal

Abstract

Membangun kesadaran hukum dalam sistem hukum nasional harus responsif terhadap dinamika masyarakat lokal dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang telah ada. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis memadukan hukum formal dan kearifan lokal dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih holistik dan responsif. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya integrasi kearifan lokal dalam pembentukan undang-undang yang merupakan upaya yang kompleks dan membutuhkan komitmen dari berbagai pihak. Integrasi kearifan lokal dalam pembentukan undang-undang berakar pada filosofi bangsa Indonesia yang menghargai nilai-nilai luhur budaya dan tradisi lokal yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadilan.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence, Kencana, Jakarta.

Fritz, J. G dan Gorle, 2007, HistorischeInleiding Tot Het Recht, Sejarah Hukum Terjemahan Freddy Tengker, RefikaAditama, Bandung.

Hadjon, P. M, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta.

Hart, H.L.A, 2009, Konsep Hukum The Concept Of Law, Nusamedia, Bandung.

Imam Syaukani dan Ahsin Thohari, 2008, Dasar-Dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Liliweri Alo, 2007, Makna Budaya Dalam Komunikasi Antarbudaya, LkiS, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Metode Penelitian Hukum, PT Fajar Interpratama, Jakarta.

Setiarsih A, 2016, Penguatan Identitas Nasional Melalui Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan SIngkat, Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Internet:

Norhandayani, Pengertian Kearifan Lokal, 2011, Blogdpot.com.

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id, Peraturan Pemerintah RI.

Sumber: Data Sekunder, Tahun 2024.

Published

2024-12-30

How to Cite

Retno Mawarini Sukmariningsih, Mashari, Agus Nurudin, & Sri Mulyani. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(4), 75–84. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2369

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.