Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr)

Authors

  • Siti Zuliana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2181

Keywords:

Peralihan Hak; Pertanahan; Akta; PPAT.

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Salah satu cara peralihan hak atas tanah adalah dengan peralihan jual beli.  Dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli adalah salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan di hadapan PPAT dan diaktakan secara sah. Salah satu kasus peralihan hak atas tanah adalah pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr dimana pihak pembeli telah memegang sertifikat HGB selama bertahun-tahun dan menguasai objek tersebut selama bertahun-tahun akan tetapi tidak dapat menjadi bukti untuk mengajukan pendaftaran pemindahan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada Kasus Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, 2) Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, dan 3) Bagaimana kekuatan hukum putusan pengadilan terhadap peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada kasus Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Peralihan hak atas tanah yang pemiliknya tidak diketahui pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr menghadapi hambatan karena tergugat tidak dapat ditemukan, sehingga proses balik nama tidak bisa dilakukan. Penggugat yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun mengajukan gugatan untuk menggantikan akta jual beli yang tidak dapat dibuat. Hakim menggunakan Pasal 37 ayat (2) PP No. 24/1997 dan Pasal 834 KUHPerdata sebagai kekuatan hukum, menerima gugatan, dan memberikan kepastian hukum kepada penggugat.

References

Djulaeka, dan Devi Rahayu. Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo, 2019.

Harso, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007.

Kusuma, I. Made Krishna Dharma, Putu Gede Seputra, dan Luh Putu Suryani. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2021): 213–17. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2478.213-217.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539–52.

Mulyana, Dedy, Rika Kurniasari Abdughani, Dosen Fakultas, Hukum Universitas, dan Batal Demi Hukum. “Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum.” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora 1, no. 1 (2021): 106–18.

Oktavia, Rahma, dan Sri Subekti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perkara Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021).” Jurnal Akta Notaris 2, no. 1 (2023): 100-113.

Pradhipta, Yosandhi Raka. “Tanggung Jawab Notaris dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009).” Jurnal Universitas Sebelas Maret Surakarta, no. 49 (2017): 16.

Prahastiwi, Devani Alita, Ngadino, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Di Kota Tegal.” Notarius 13, no. 1 (2020): 327–35. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30392.

Rahmadhani, Nurlaili Azizah, dan Edy Wahjuningati. “Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Jual Beli di Bawah Tangan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1194 di Kelurahan Sidosermo Kota Surabaya.” Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan) 13, no. 1 (2024): 55–69.

Rohaedi, Edi, Isep H. Insan, dan Nadia Zumaro. “Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Palar | Pakuan Law Review 5, no. 2 (2019): 198–220. https://doi.org/10.33751/.v5i2.1192.

Styani, Anisya Nur. “Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah.” Universitas Islam Sultan Agung, 2020.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Suhail, Ahmad, Farida Patitingi, dan Sri Susyanti Nur. “Kedudukan Hukum Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan yang Telah Berakhir Perjanjian Pemanfaatannya.” Alauddin Law Development Journal 5, no. 3 (2023): 512–23. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37076.

Supriyadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Wiharjo, dan Johan Erwin Isharyanto. “Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat oleh PPAT dengan Identitas Diri Palsu Para Penghadap.” Notary Law Research 3, no. 2 (2022): 55–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i2.3408.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Siti Zuliana. (2024). Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr). Jurnal Akta Notaris, 3(2), 239–252. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2181

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.