Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kredit Macet di Lembaga Pembiayaan

Authors

  • Debi Permana Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agus Nurudin Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Catharina Mulyani Santoso Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1244

Keywords:

Eksekusi; Jaminan Fidusia; Kredit Macet; Lembaga Pembiayaan

Abstract

Penelitian ini menggambarkan tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, dimana permasalahan dalam penulisan ini, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia pada kredit macet di lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, faktor apa saja penghambat eksekusi jaminan fidusia pada kredit macet di lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk,Cabang Ungaran, dan bagaimana upaya yang sudah dilakukan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan analisa data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, peraturan perundangan, dan studi di lapangan. Pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, dilakukan secara langsung oleh petugas, baik di rumah debitur, atau di tempat lain dimana obyek jaminan tersebut berada, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 karena akan timbul biaya-biaya tambahan dan membutuhkan waktu lama dalam melakukan upaya penyelamatan asset. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ini ditemui beberapa hambatan yaitu adanya niat buruk debitur, keberadaan obyek jaminan tidak diketahui, unit digadai, adanya campur tangan ORMAS, kondisi unit yang tidak utuh. Upaya yang telah dilakukan adalah melakukan proses pra kredit secara selektif, memberikan program keringanan Rehab / Restructure, melakukan kunjungan ke rumah debitur secara rutin, mengawasi tempat tinggal debitur.

References

BUKU

Abdulkadir Muhammad, "Hukum dan Penelitian Hukum", (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Salim Hs, "Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia", (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), Hlm. 55-56.

Soerjono Soekanto, "Pengantar Penelitian Hukum", (Jakarta: UI Press, 1981).

JURNAL

Liliana Tedjosaputro, “Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Obyek Jaminan Fiducia”. Jurnal Spektrum Hukum Vol.17, No 20, 2020, ,http://jurnal.untagsmg.ac.id/#

PERATURAN UNDANG – UNDANG

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan

Undang - Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan

Putusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Unit Jaminan Fidusia

INTERNET

Adira Finance, 2023, Informasi Umum, https://www.adira.co.id/informasi_umum

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Debi Permana, Agus Nurudin, & Catharina Mulyani Santoso. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kredit Macet di Lembaga Pembiayaan. Jurnal Akta Notaris, 2(2), 242–261. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1244

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.