Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Authors

  • Edi Pranoto Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agus Wibowo Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang
  • Ahmad Rouf Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustrus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i2.1731

Keywords:

Fasilitasi, Pondok Pesantren, Pengaturan, Kepastian Hukum

Abstract

Kemajuan teknologi informasi, sementara membawa banyak manfaat, juga membawa tantangan baru. Salah satu contohnya adalah munculnya ideologi Islam transnasional yang dapat memunculkan radikalisme dan ekstremisme di kalangan masyarakat. pesantren juga masih menghadapi tantangan dalam mengadaptasi diri terhadap perkembangan teknologi. Masalah infrastruktur yang kurang memadai, manajemen yang lemah, dan kurangnya SDM menjadi kendala utama, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah Bagaimana pengaturan penyelenggaraan pondok pesantern di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir untuk mewujudkan  kepastian hukum. Metode yuridis normatif selain studi kepustakaan juga melibatkan wawancara dan focus group discussion (FGD). Peraturan tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di Kabupaten Penukal abad Lematang Ilir telah memenuhi tatacara penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dirubah dua kali. Penyusunan naskah akademik sebagai langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukannya pembahasan sampai pengesahan. Dengan pengaturan fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, maka kepastian hukum  akan dapat diwujudkan, yang berujung terciptanya penyelenggaraan pondok pesantren yang berkualitas yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

References

Arifin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: Rajawali, 1986.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Kearah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Dewantara, Ki Hadjar. Karya Ki Hadjar Dewantara Bagian Pertama Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Foundation, Lib ForAll. Ilusi Negara Islam; Ekspansi Gerakan Islam Transnasional Di Indonesia. Edited by Abdurrahman Wahid. Jakarta: Gerakan Bhineka Tunggal Ika, The Wahid Institute, dan Maarif Institue, 2009.

Hendrikus Deo Peso dan Edi Pranoto " FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK, Jurnal Juristic, Volume 3 Nomor 1 tahun 2022, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/2958

Mujib, Abdul. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2010.

Nihwan, Muhammad, and Paisun Paisun. “Tipologi Pesantren (Mengkaji Sistem Salaf Dan Modern).” Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman 2, no. 1 (2019).

Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang. Jakarta: dpr.go.id, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.281.

Wahid, Abdurrahman. Menggerakkan Tradisi: Esai-Esai Pesantren. Yogyakarta: LKis, 2001.

Zuhri, Saifuddin. Guruku Orang-Orang Dari Pesantren. Cet.1. Yogyakarta: LKiS, 2001.

Published

2024-06-13

How to Cite

Edi Pranoto, Agus Wibowo, & Ahmad Rouf. (2024). Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(2), 98–116. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i2.1731

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.