PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Authors

  • Hudi Karno Sabowo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Heri Purnomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/jph.v1i1.420

Keywords:

Hak atas tanah, mafia tanah, peran serta masyarakat

Abstract

Masalah penguasaan terhadap kepemilikan tanah tanpa hak selama ini menjadikan problematika serius, dikarenakan bukan saja dapat merugikan masyarakat sebagai korban atau pihak yang bersangkutan, namun juga merugikan Negara. Kepemilikan atau penguasaan tanah tanpa hak yang dimaksud diantaranya adalah dengan cara memalsukan terhadap sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, atau yang sering disebut dengan istilah ‘mafia tanah’.

Metode penelitian yuridis normatif dipergunakan dalam tulisan ilmiah ini. Penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder terkait topik penelitian.

Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor. 1/ JUKNIS/ D.VII/ 2018, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi mafia peradilan. Masyarakat sebagai pemilik tanah dapat melakukan pencegahan dengan cara mencermati praktek mafia tanah yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Mafia tanah sulit diberantas dikarenakan masalahnya rumit diselesaikan, dikarenakan memanfaatkan kelemahan birokrasi serta menggandeng aparat hukum dan birokrasi terkait. Selanjutnya, masyarakat diharapkan dalam mendaftarkan tanah miliknya dengan cara diurus sendiri adalah merupakan salah satu peran atau pemberdayaan guna menekan atau meminimalisir praktek mafia tanah yang berkeliaran di Negara Indonesia.

Oleh karenanya diperlukan pemberian hukum pidana yang tegas, tanpa pandang bulu. Baik bagi pelaku mafia tanah maupun birokrasi yang diajak melakukan kejahatan. Selain itu diperlukan penataan birokrasi dengan mengedukasi tugas dan kedudukan masing-masing berdasar ketentuan dan perundangan, mulai dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau perangkat desa, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris-PPAT), serta para pejabat Badan Pertanahan hinga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/ BPN).

References

Adrian Sutedi, 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Jakarta: Bina Cipta.

Arjanto, D. (2021, November 24). Gaduh Mafia Tanah: Apa itu Mafia Tanah dan Dugaan Faktor Campur Tangan Birokrat. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1531865/gaduh-mafiatanah-apa-itu-mafia-tanah-dan-dugaan-faktor-campur-tangan-birokrat.

Bagir Manan, 1999. Beberapa Catatan atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Benny Djaja, 2018. QUO VADIS UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA? Suatu Tinjauan Terhadap Permasalahan Pertanahan di Usia Undang-undang Pokok Agraria yang ke Lima Puluh Delapan Tahun. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum: Era Hukum, Volume 16, Nomor 1, (Juni 2018): 32, diakses tanggal 27 Desember 2021, E-ISSN: 2581-0359.

Dye ,Thomas R., 1992. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice Hall.

Eddy O.S Hiariej, 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jhonny Ibrahim, 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.

Laura Helena Wiryana & Benny Djajaputra, 2021. Analisis Swot Sertifikat Elektronik Terhadap Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Volume 4 Nomor 2, Desember 2021 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873.

Muhammad Chafi Sholeh, 2021. Analisis Yuridis Resiko Pemalsuan Terhdap Pengadaan Sertifikat Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27 No. 10, Juli 2021. Unisma Malang.

Rahmat Ramadhani, 2022. Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal SANKSI 2022. E-ISSN: 2828-3910. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

R. Bagus Agus Wijayanto, 2021. “Data BPN Tentang Kegiatan Pertanahan”, Materi disampaikan pada Webinar Program Doktor Hukum: Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman).

Suardi, 2005. Hukum Agraria. Jakarta: Badan Penertbit IBLM.

Urip Santoso, 3010. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Penerbit Kencana.

Internet dan Browsing:

https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-fh-ugm-ungkap-7-penyebab-munculnya-mafia-tanah-lt618a4cfd8bcdf/?page=all

https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/13-modus-kejahatan-dan-praktik-mafia-tanah-yang-terjadi-di-indonesia#:~:text=Kementerian%20ATR%2FBPN%20melaporkan%2C%20ada,AJB%20dan%20Surat%20Kuasa%20Menjual

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4688010/mafia-tanah-sulit-diberantas-ini-fakta-faktanya

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Hudi Karno Sabowo, & Heri Purnomo. (2023). PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Politik Hukum, 1(1), 106–123. https://doi.org/10.56444/jph.v1i1.420