Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank

Authors

  • Abram Shekar Perdana Lawyer di Bekasi
  • Sri Mulyani Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.890

Keywords:

Ekonomi Kreatif; Fidusia; Hak Cipta bagian dari Kekayaan Intelektual; Perjanjian Kredit Bank.

Abstract

Dengan berkembangnya industri ekraf, bertambah pula obyek jaminan fidusia yaitu hak cipta yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dialihkan karena perjanjian. Pasal 16 UU Hak Cipta, hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.Lahirnya PP Ekraf,memberikan fasilitas pembiayaan berbasis KI termasuk hak cipta.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank. Rumusan masalah penelitian ini1)Bagaimana proses pemberian kredit dengan Hak Cipta industri musik sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank?2)Bagaimana upaya Bank apabila terjadi wanprestasi pada Hak Cipta industri musik sebagai jaminan objek fidusia dalam perjanjian kredit bank?3)Faktor apa saja yang menghambat untuk menjadikan Hak Cipta industri musik sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank? Metode Penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif.Spesifikasi yang digunakan yaitu deskriptif analitis sumber dan jenis data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer,metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara,menggunakan metode analisa data secara kualitatif. Berdasarkan penelitian,harus ada kesepakatan para pihak membuat perjanjian kredit dengan obyek hak cipta sebagai jaminan fidusia;adanya perjanjian jaminan fidusia dengan obyek hak cipta industri musik yang dibuat secara notariil;pendaftaran jaminan fidusia secara online untuk jadi sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial.Upaya Kreditur apabila Debitur wanprestasi,Kreditur mempunyai hak mengeksekusi obyek jaminan fidusia.Faktor yang menghambat Hak Cipta industri musik sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank,banyaknya pencipta belum mendaftarkan ciptaan ke Dirjen KI KemenkumHAM,kurangnya instrumen yang belum diatur secara jelas mengenai due dilligence.Perlunya Pemerintah untuk sosialisasi pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan dari negara dan sebagai syarat mendapatkan pembiayaan dari Bank.

References

BUKU

Badrulzaman, mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi hukum Perikatan: P.T Citra Aditya Bakti, Bandung.

Herlien Budiono, 2016, Kumpulan tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu, Bandung:P.T Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada.

Ridwan Khairandy, 2017, Itikad Baik dakam Kebebasan Berkontrak (di berbagai Sistem Hukum): Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta.

Subekti, 1984, Hukum Perjanjian: P.T Intermas, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit, P.T Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

JURNAL

Angelina Putri Suhartini, Dewa Gde Rudy, Hak Cipta Sebagai Agunan Kredit Bank, Jurnal Magister Hukum Udayana Vol.10, No.1 April 2021.

Nurwati, Adi Sulistiyono, Martin Roestamy, Model Pengembangan Jaminan Fidusia bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk mendapatkan kredit Perbankan di Indonesia, Jurnal Sosial Humaniora, Djuanda University, Vol. 11, No. 2, Oktober 2020.

Sri Mulyani, Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) untuk mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12, No. 3, Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman.

Sri Mulyani, Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 11, No. 2, April 2014, Universitas 17 Agusus 1945 Semarang

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

INTERNET

www.hukumonline.com/berita/a/kontrak-dalam-kegiatan-ekonomi-kreatif-sebagai-objek-jaminan-utang-lt63358d1a3639a?page=1

www.klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pacta-sunc-servanda-3791e6a8/detail/

www.lmkn.id/faq/

www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18015&menu=2

www.nasional.kompas.com/read/2022/04/03/01450021/royalti-hak-cipta-lagu-dan-musik

www.rewangrencang.com/batas-waktu-jual-beli-putus-pada-hak-cipta/

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Abram Shekar Perdana, & Sri Mulyani. (2023). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 01–20. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.890

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.