Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i3.949Keywords:
pendaftaran tanah, kepastian hukum, sosialisasiAbstract
Tanah merupakan hal yang penting yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk keberlangsungan hidup nya seperti bercocok tanam dan sebagai tempat pemukiman. Namun dalam pemanfaatanya tidak jarang banyak konflik yang terjadi antar manusia utamanya dalam kepemilikan hak tanah. Kepemilikan suatu tanah menjadi hal paling penting agar kita dapat mengidentifikasi suatu tanah yang dimiliki seseorang. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pendaftaran tanah di Desa Bahung Bahung melalui upaya sosialisasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat desa. Tujuan utama dari kegiatan pengabdian adalah untuk memberdayakan masyarakat desa Bahung Sibatu Batu agar lebih memahami dan dapat mengakses proses pendaftaran tanah dengan mudah dan tepat. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini meliputi observasi,penyuluhan,pemaparan materi terkait pendaftaran tanah, dan evaluasi. Melalui kegiatan penyuluhan, informasi tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran tanah disampaikan kepada masyarakat desa Bahung Sibatu Batu. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa mengenai proses pendaftaran tanah. Kegiatan pengabdian ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Bahung Bahung. Dengan meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah, tercipta kepastian hukum yang lebih baik, dan konflik yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dapat diatasi secara berkelanjutan.
References
Habeahan B, Hum M. MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENDAFTARAN HAK-HAK ATAS TANAH ADAT (Di Desa Hinalang Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun). 2020.
Subekti R, Raharjo S, Imansyah HA. SISTEM PENDAFTARAN TANAH YANG MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH. 2022; Available from: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh
Mikha Ch. Kaunang2. PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997.
JALU AKBAR KUSUMA. KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH. (STUDI KASUS DI KAMPUNG PULO, BEKASI SELATAN).
Dr. Emmi Rahmiwita Nasution S.H. MH. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Tidak Terdaftar di Indonesia. I. Dwi Winarni SE ,M. S, editor. EUREKA MEDIA AKSARA ; 2021. 1–2 p.
Parlaungan Nasution A. PENYULUHAN HUKUM MANFAAT PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH BAGI MASYARAKAT DESA HASANG. 2021.
Mujiburohman DA. POTENSI PERMASALAHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. 2018 Jul 24;4(1).
Lukman S, Hanafiah Muhi A. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN MUARO JAMBI.
MOHAMMAD MUHADIR. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA PEMBUATAN SERTIPIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH.
Silviana A. Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Vol. 7. 2012.
Wahanisa R, Hidayat A, Fibrianti N. SOSIALISASI PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASAR PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA JETIS KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.