Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Perhatian Khusus Terhadap Generasi Milenial
DOI:
https://doi.org/10.56444/jma.v8i1.453Keywords:
Masyarakat, Hukum, NarkobaAbstract
Kebijakan publik dapat diartikan seagai hubungan antara pemerintah yang berkompeten dengan masyarakat. Thomas R. Dye mengatakan kebijakan publik adalah keputusan pemerintah kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketertiban masyarakat serupa undang-undang merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencegah kecanduan narkoba dilaksanakan dengan cara pencegahan dan pemerantasan. Namun upaya pemerintah dalam mengembangkan kebijakan publik untuk mencegah penyalahgunaan narkoba belum cukup untuk menerapkan pendekatan jera dan represif. Bagaimana ketertiban umum dapat digunakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba disebutkan dalam pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pembahasan: Kebijakan publik yang berbentuk UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 merupakan alat pencegah dan penindas namun kebijakan hukum ini belum diikuti dengan alat penyelamatan bagi orang yang diduga melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkoba. Pasal 127 Ayat 1 pecandu narkoba harus diselamatkan dan direhabilitasi.
References
Al Rasyid, A. G., Utoyo, M., & Busroh, F. F. (2020). Kebijakan Hukum Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 12-2
Bikhransyah, M. A. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI KOTA BATU (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada badan narkotika nasional provinsi sumatera barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231-242.
Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika, 11(01), 33-44.
Pratiwi, P. G., Putra, I. K. G. D., & Putri, D. P. S. (2019). Peramalan Jumlah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Menggunakan Metode Multilayer Perceptron. Jurnal Ilmiah Merpati (Menara Penelitian Akademika Teknologi Informasi), 7(2), 143.
Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176.