IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN TUJUH PRASYARAT PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI DAERAH

Authors

  • Indra Kertati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/jma.v7i1.58

Keywords:

PUG, komitmen, kebijakan, SDM, kelembagaan, data, alat, partisipasi

Abstract

Inpres 9 Tahun 2000 merupakan Inpres yang masih bertahan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meskipun tidak lagi sebagai bagian dari hirarkhi dalam peraturan perundang-undangan, namun Inpres 9 tahun 2000 merupanan tonggak penting penyelenggaraan PUG. Seperti diketahui PUG adalah sebuah strategi mengintegrasikan isu gender, pengalaman, aspirasi perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan. Dalam implementasinya upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan tujuh prasyarat PUG yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, Sumberdaya Manusia (SDA dan Sumberdaya Anggaran (SDA), alat yang digunakan, system data gender dan anak, dan partisipasi masyarakat. Prasyarat PUG ini tidak mudah diterapkan, selain rumitnya uraian dari prasyarat juga karena banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum peduli terhadap penyelenggaraan PUG. Hal inilah yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis penyelenggaraan tujuh prasyarat PUG  di daerah. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan kondisi capaian tujuh prasyarat PUG dengan lokasi Kabupaten Wonosobo. Pilihan Kabupaten Wonosobo ini didasarkan pada capaian perolehan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) pada tingkat Mentor yang diperoleh tahun 2020. APE adalah penghargaan tertinggi yang diberikan presiden kepada Kementrian, Lembaga, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menyelenggarakan PUG. Hasil penelitian ini menunjukan keberhasilan yang baik dari Kabupaten Wonosobo dalam menyelenggarakan PUG, meskipun terdapat hal-hal yang masih harus dioptimalkan jika menilik dari capaian tujuh prasyarat PUG.

Downloads

Published

2022-07-16

How to Cite

Indra Kertati. (2022). IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN TUJUH PRASYARAT PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI DAERAH. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 1–7. https://doi.org/10.56444/jma.v7i1.58