Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak Pada Masyarakat Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Guna Pencegahan Peningkatan Kasus Perkawinan Anak
DOI:
https://doi.org/10.56444/perigel.v2i3.936Keywords:
Anak, Hukum, PerkawinanAbstract
Perkawinan anak menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri yang sepenuhnya. Maraknya perkawinan anak menimbulkan menurunnya SDM yang dimiliki suatu negara karena menurunnya produktifitas. Aktualisasi pengabdian masyarakat di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang memilih tema sosialisasi terkait pencegahan terlaksananya perkawinan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa terkait pentingnya mempertimbangkan kesiapan anak sebelum memasuki dunia rumah tangga. Adapun sosialisasi menggunakan media presentasi power point dengan membagi metode menjadi 4 komponen utama, yakni: metode ceramah, metode diskusi interaktif, metode konsultasi, dan metode evaluasi. Dengan adanya sosialisasi terkait hukum perkawinan anak, masyarakat Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang mendapatkan wawasan serta pemahaman yang cukup mumpuni untuk nantinya dapat turut serta dalam pencegahan terlaksananya perkawinan anak. Pencegahan adanya perkawinan anak dapat dimulai dari kesadaran orangtua sebagai figur acuan seorang anak. Orangtua perlu memahami apa saja dampak negatif yang dapat terjadi di kemudian hari bilamana perkawinan anak tetap dilaksanakan termasuk adanya perceraian.
References
Bappenas. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), xi–78.
Dewi, S. M., Rahayu, R., Kismartini, K., & Yuniningsih, T. (2019). Pencegahan Perkawinan Dini dan Sirri melalui Collaborative Governance Berbasis Gender di Kabupaten Pati Berbasis Gender di Kabupaten Pati. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 12(2), 519. https://doi.org/10.21043/palastren.v12i2.6357
Kementrian Sekretariat Negara RI. (2019). Uu N0.16/2019. Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Mitiku, Y. (2018). Determinants of Time to First Marriage Among Rural Women in Ethiopia. Biomedical Statistics and Informatics, 3(1), 1. https://doi.org/10.11648/j.bsi.20180301.11
Narasi Newsroom. (2021). Pernikahan Anak: “Kalau Tak Diubah, Tujuh Turunan Begini Terus.” https://youtu.be/7qJXC7tiJAc
Nikmah, J. (2021). Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah Pada Masa Pandemi : Studi Kasus Di Desa Ngunut. Sakina: Journal of Family Studies, 5(3), 1–19. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl
Pemerintah Kota Semarang. (2021). Ini Upaya DP3A Tekan Angka Kasus Pernikahan Dini di Semarang. 18 Maret. https://www.semarangkota.go.id/p/2309/ini_upaya_dp3a_tekan_angka_kasus_pernikahan_dini_di_semarang
Siwie, A. K., Irianto, H., & Azizah, A. K. (2019). PERKAWINAN ( Studi Kasus Perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro ). Jurnal Intelektual Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi, 8(2), 139–150.
Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137. https://doi.org/10.33509/jan.v26i2.1249
Thahir, A. H., & Husna, N. (2021). Upaya Pencegahan Meningkatnya Pernikahan Dini Di Masa Pandemi Covid-19: Studi Pendampingan Pengabdian Masyarakat Di Desa Ngetos Kabupaten Nganjuk. Abdimas Indonesian Journal, 1(2), 113–131.
Widyawati Eni, C. P. A. (2017). DETERMINAN PERNIKAHAN USIA DINI DI INDONESIA. SOCi, 14(4), 1–14.