Analisis Yuridis Pembeli Yang Wanprestasi Terhadap Kesepakatan Pembayaran Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650/K/Pdt/2015)

Authors

  • Phinka Aprila Maya Sakuntala Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2173

Keywords:

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Kesepakatan Pembayaran; Wanprestasi.

Abstract

Proses transaksi jual beli tanah sering dilakukan dengan cara mengangsur, maka dibuatlah suatu terobosan dengan dibuatnya akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai perjanjian pendahuluan. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian yaitu: 1. Bagaimana kepastian hukum dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris?. 2. Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara wanprestasi pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015? 3. Bagaimana perlindungan hukum bagi penjual dalam perkara wanprestasi pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan (library research). Hasil penelitian: 1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris merupakan akta otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak perlu dipermasalahkan lagi sehingga terjamin kepastian hukumnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN dan Pasal 38 UUJN. 2. Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015, dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa perkara sengketa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengandung unsur wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli (HENDRA PANGESTU). 3. Perlindungan hukum bagi penjual setelah pembeli dinyatakan wanprestasi pada akta pengikatan jual beli yaitu mengacu pada putusan Mahkamah Agung RIyaitu dibatalkannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, maka Penggugat secara hukum memiliki hak atas objek sengketa tersebut dan uang pembayaran tahap I (pertama) dan tahap II (kedua) menjadi milik pihak penjual selaku Penggugat dan tidak dapat diminta kembali.

References

Buku :

Agus Yuda Hernoko,”Hukum Perjanjian Atas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil” Kencana, Jakarta, 2010, hal. 295

Dony Hadirusdianto, Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah, (Jakarta: Mitra Ilmu, 2009), hlm 12.

Harahap, M. Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung. 1986. Jabatan Notaris.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hal.158

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.1979.

Muhamad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni. 2010.

Wibawanti Dan Murgiyanto, Hak Atas Tanah Dan Peralihannya, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2013

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung, Mandar Maju, 2000), hlm 460.

Undang-undang :

Indonesia, KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Pasal 1320.

Undang-undang RI, Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 ayat 1.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Phinka Aprila Maya Sakuntala. (2024). Analisis Yuridis Pembeli Yang Wanprestasi Terhadap Kesepakatan Pembayaran Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650/K/Pdt/2015). Jurnal Akta Notaris, 3(2), 194–209. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2173