Kekuatan Perjanjian di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah

Authors

  • Michael Romaneda Sugiyono Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.191

Keywords:

Notaris; Akta Jual Beli; Perjanjian dibawah tangan; Wanprestasi.

Abstract

Perjanjian jual beli hak atas tanah dibuat berdasarkan pada kesepakatan antara para pihak. Adanya keterlibatan pihak ketiga pada transaksi jual beli tanah dalam bentuk pemberian janji untuk pembayaran kompensasi atas jual beli dapat menyebabkan kesepakatan berdasarkan kesadaran tidak mutlak yang dapat menimbulkan permasalahan terutama bila janji demikian tidak terpenuhi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara dengan Notaris maka dalam penulisan ini membahas mengenai kekuatan perjanjian di bawah tangan terhadap akta jual beli secara notariil, implikasi pembatalan akta jual beli tanah setelah adanya wanprestasi bagi para pihak, dan pertimbangan hakim dalam mengadili Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 73/Pdt.G/2013/PN.Btl. Kekuatan perjanjian di bawah tangan pada dasarnya berkekuatan hukum apabila kedua belah pihak menandatangani isi perjanjian tersebut dan terdapat saksi yang menyaksikan adanya perjanjian tersebut seperti yang telah diatur dalam Pasal 1865 – 1912 KUHPerdata. Implikasi pada putusan secara hukum ada unsur penipuan dari AM sebagai pihak kedua kepada K selaku penjual dalam bentuk perbedaan harga jual yang sudah disepakati dalam akta di bawah tangan dengan akta jual beli PPAT. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2013.PN.Btl didasarkan pada adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, sehingga hakim memutuskan sesuai dengan isi perjanjian di bawah tangan dan akta jual beli otentik bahwa apabila Tergugat I melakukan wanprestasi, maka harus menanggung konsekuensi bahwa objek tanah tersebut kembali kepada Penggugat.

References

Abdul Hakim Siagian, “Hukum Perdata,” USU Press, Medan (2015)

Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum,” Citra Aditya Bakti, Bandung (2004).

_______________, “Hukum Acara Perdata Indonesia,” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung (2012).

Adjie, Habib, “Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia,” Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya (2008).

Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya,” Edisi 1,Cetakan keempat,Sinar Grafika, Jakarta (2010).

Agus Yudha Hernoko, “Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil,” Kencana Prenada Media Group, Jakarta (2010).

Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, “Kumpulan Asas-Asas Hukum,” Raja Grafindo Persada, Jakarta (2016).

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, “Jual Beli, PT. Raja Grafindo Persada,” Jakarta (2016).

Hadari Nawawi dan Mimi Martini, “Penelitian Terapan,” Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (2005).

I Made Udiana, “Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing,” Udayana University Press, Denpasar (2011).

____________, “Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial,” Udayana University Prress, Denpasar (2016).

P.N.H. Simanjuntak, “Hukum Perdata Indonesia,” Kencana, Jakarta (2015).

Ridwan H R., “Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi,” PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta (2006).

Tan Thong Kie, “Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris,” PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta (2007).

Jual Beli Sebagai Salah Satu Bentuk Perikatan - Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com) diakses pada 21 Mei 2022

Jual beli menurut KUHPerdata - Pengacara di Bali (jasahukumbali.com) diakses pada 20 Mei 2022

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Michael Romaneda Sugiyono. (2022). Kekuatan Perjanjian di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 36–49. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.191