Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v1i2.858Keywords:
Anak, Akta kelahiran, PKK, pemberdayaan, percepatan, kesadaran, budayaAbstract
Akta kelahiran adalah hak anak dalam mendapatkan identitas hukum. Pemenuhan atas hak anak dalam mendapatkan akta kelahiran merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk dapat merealisasikannya. BPS Kota Semarang mencatat jumlah penduduk usia 0-19 tahun sebanyak 127.834 jiwa. Diantra jumlah tersebut terdapat usia 0-18 tahun termasuk dalam kategori anak. Undang-undang nomor 35 btahun 2014 merumuskan anak adalah penduduk usia 0-18 tahun. Persentase kepemilikan Akta Kelahiran Kota Semarang pada tahun 2021 sebesar 80,44 persen. Jumlah ini jika menilik dari target nasional sebera 80 persen telah memenuhi syarat. Jika dilihat dari sebaran berdasarkan kecamatan, terdapat 7 kecamatan yang kepemilikan akta kelahiran berada di bawah rata-rata yaitu Kecamatan Semarang Utara, Gayamsari, Pedurungan, Semarang Selatan, Gungungpati dan Tugu. Upaya meningkatkan cakupan persentase ini dilakukan dengan melibatkan organisasi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Tingkat Kecamatan. Peran organisasi ini cukup vital karena memiliki unit organisasi terkecil hingga Rukun Tetangga (RT). Permasalahan yang masih dihadapi oleh masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran ini menyangkut budaya. Pengurusan biasanya dilakukan setelah puput pusar yaitu 40 hari sejak dilahirkan, padahal pemerintah daerah sudah mempermudah layanan hingga one day service. Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pengurus PKK dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran anak.
References
Aziz, H. (2018). Perlindungan Hukum bagi Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran Berdasarkan Prinsip-prinsip Perlindungan Anak. Lex Jurnalica, 15(1), 56. http://pontianak.
Dreier, P. (1996). Community Empowerment Strategies: The Limits and Potential of Community Organizing in Urban Neighborhoods. In Cityscape: A Journal of Policy Development and Research • (Vol. 2, Issue 2).
Imro’atin, E., & Laily, N. (2015). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF. Kebijakan Dan Manajemen Publik , 3(3).
Kementrian Sosial. (2020). PEMBERDAYAAN.
UU RI nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, KOMNAS HAM (1999).
Undang-Undang 23 Tahun 2002, KPPPA (2002).
UU Nomor 35 Tahun 2014, KPPPA (2014).
Pedoman Tahap Demi Tahap Pembangunan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik/ Knowledge Hub. (n.d.).
Prasodjo, T. (n.d.). Paradigma Humanis dalam Pelayanan Publik.
Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child, Sekretariat Presiden (1990).
Setiawan, H. H. (2017). Akte Kelahiran sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak. Sosio Informa, 3(1). https://doi.org/10.33007/inf.v3i1.520
Widjajanti, K. (2011). MODEL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. In Jurnal Ekonomi Pembangunan (Vol. 12, Issue 1).
Yoo, S., Butler, J., Elias, T. I., & Goodman, R. M. (2009). The 6-Step Model for Community Empowerment: Revisited in Public Housing Communities for Low-Income Senior Citizens. Health Promotion Practice, 10(2), 262–275. https://doi.org/10.1177/1524839907307884
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.