Penyegaran Ilmu Kenotariatan Dalam Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i2.1712Keywords:
Penyegaran, Profesi Notaris, Pendidikan Hukum, Ikatan Notaris Indonesia, Ujian Kode Etik NotarisAbstract
Penyegaran dalam profesi notaris adalah upaya meningkatkan kembali pengetahuan dan keterampilan melalui kursus singkat setelah keberhasilan sebelumnya. Profesi notaris di Indonesia memerlukan serangkaian langkah, termasuk menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, magister kenotariatan, magang selama 24 bulan, dan lulus ujian notaris yang ditentukan oleh otoritas hukum. Magang bersama dilakukan setiap enam bulan pada periode tertentu dan dapat memperpanjang durasi keseluruhan magang jika ada hambatan. Setelah itu, calon notaris harus mengumpulkan 18 poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelum mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Pelaksanaan UKEN dilakukan dua kali setahun. Kode etik notaris mencakup prinsip-prinsip seperti kemandirian, kerahasiaan, kompetensi, integritas, tanggung jawab sosial, pelayanan yang adil, dan penghindaran konflik kepentingan. Sebelum menjalankan tugas, notaris harus mengucapkan sumpah di hadapan Menteri Hukum dan HAM. Proses ini, dari pendidikan hingga pengangkatan, memakan waktu sekitar 9-13 tahun, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
References
H. Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu. Depok: Rajawali Press, 2017.
Panduan Lengkap Praktik Profesi Notaris oleh Benny Riyanto
Hukum Perdata dan Peraturan Notaris oleh Herry Susanto
Aspek Hukum dalam Pembuatan Akta Notaris oleh Haris Mukti Kurniawan
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Perspektif Akta Notaris oleh Teguh Prasetyo
Hukum dan Praktek Jual Beli Tanah dalam Perspektif Akta Notaris oleh Lina Nuryanti
Undang Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.