Hakekat dan Implementasi Keilmuan Ilmu Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i4.1207Keywords:
Hakekat Keilmuan, Ilmu HukumAbstract
Keilmuan ilmu hukum adalah ilmu. ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang “sui generis”. Ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis karena ilmu hukum memilki empat hal yang khas atau khusus yaitu adanya karakter normatif ilmu hukum, terminologi ilmu hukum, lapisan ilmu hukum, dan jenis ilmu hukum. Sebagai ilmu maka keilmuan ilmu hukum mempunyai karakter yang khas ilmu hukum. Di samping itu karena keilmuan hukum adalah ilmu maka ilmu hukum mempunyai objek yang dikajian atau objek kajian yang diselidiki. Objek kajian yang diselidiki dapat dilakukan melalui pendekatan atau studi normatif dan juga dapat dilakukan dengan studi empiris.
References
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Salam, S. (2019). Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu: Studi Kritis Terhadap Ilmu Hukum Sebagai Ilmu. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2), 885–896.
Shidarta, S. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 441–476.
Sidharta, B. A., & Hukum, R. T. S. I. (2009). Reflections on the Structure of Legal Studies. Mandar Maju, Third Printing.
Sugiri, B. (2008). Ilmu Hukum Dalam Pusaran Perkembangan Ilmu Pengetahuan. Risalah Hukum, 67–76.
Tutik, T. T. (2014). Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 245–268.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Suara Pengabdian 45
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.